Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

FLORA FAUNA

Tak Berdokumen, Benih Durian dari Malaysia Ditahan

ILEGAL: Lima kilogram benih durian ilegal yang berasal dari Malaysia ditahan Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan Wilayah Kerja Bandara SAMS Sepinggan, Rabu, 16 Agustus 2023.

 

BALIKPAPAN, Balipolitika.com- Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan Wilayah Kerja Bandara SAMS Sepinggan melakukan penahanan terhadap lima kilogram benih durian ilegal, yang berasal dari Malaysia pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Penahanan dilakukan pada saat pejabat Karantina melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat dengan rute Kuala Lumpur–Balikpapan.

“Penumpang yang membawa benih durian tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berkunjung ke Malaysia. Ia membawa benih tersebut rencananya untuk ditanam di Indonesia,” ujar Nikmawati Abdullah, pejabat Karantina yang melakukan penahanan.

“Namun, pada saat kami menanyakan Phytosanitary Certificate dan SIP Mentan (Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian, red) untuk benih yang dibawa, ia tidak memilikinya. Sehingga kami lakukan penahanan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” lanjut Nikma.

Penumpang yang membawa benih tersebut pada mulanya enggan untuk kooperatif. Namun setelah pejabat Karantina menyosialisasikannya bahwa tujuan dari penahanan adalah untuk mencegah masuk, menetap, dan tersebarnya hama penyakit yang berpotensi ada dalam benih durian masuk ke wilayah NKRI, ia pun akhirnya memahaminya.

Selain harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014, pemasukan bibit dan/atau benih harus disertai dengan SIP Mentan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!