Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Batal Paskah di Kampung, Aloisius Gonzaga Tasi Kembali ke Bui Karena Ganja 1,6 Gram

BUKAN ANAK PEJABAT: Aloisius Gonzaga Tasi (40 tahun) saat berada di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Keluar masuk Lapas Kerobokan tak membuat Aloisius Gonzaga Tasi (40 tahun) kapok.

Pria asal Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kembali diadili di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan (PN) Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.

Batal pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari suci Paskah, Aloisius Gonzaga Tasi malah harus mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari bahwa dirinya melanggar Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 111 UU Narkotika.

Aloisius Gonzaga Tasi ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar di Gang Hotel Koi, Jalan Mahendradatta Denpasar, Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 15.00.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu amplop di dalamnya berisi daun ganja seberat 1,6 gram,” beber Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan.

Petugas juga menemukan handphone milik tersangka yang tinggal sementara di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.

Tim lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal Aloisius namun tak mendapatkan apa-apa.

Pengakuan Aloisius yang hanya tamatan SD ini, ganja diperoleh dari seseorang melalui sistem tempel seharga Rp 400 ribu.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dipimpin hakim Putu Agus Adi Antara dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

“Bu jaksa sidang sudah selesai, kita lanjutkan lagi 10 Agustus dengan agenda tuntutan,” ucap hakim Adi Antara sambil menutup sidang.

“Saya lupa berapa kali, rasanya empat kali sama sekarang lima kali,” tutur bapak satu anak ini saat diwawancarai di PN Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.

Terkait kasus yang menyeretnya masuk dalam penjara, Aloisius mengaku tak ingat pasti.

“Pernah pengancaman, penipuan, baru keluar kena lagi masuk lagi,” ucapnya sambil tersenyum.

Aloisius Gonzaga Tasi sebelumnya bebas pada 14 April 2023 dan berniat merayakan Paskah di kampung halamannya.

Nahasnya dia kembali ditangkap bersama satu amplop di dalamnya berisi daun ganja seberat 1,6 gram.

Karena bukan anak pejabat, dia pun siap-siap kembali dijebloskan ke bui. (sat/bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!