BALI, Balipoltika.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, menindaklanjuti permasalahan akses jalan warga yang Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park Bali tutup.
Tim BPN terjun ke lapangan dan hasil temuan awal tim lapangan terdapat kesalahan. “Kemarin sudah cek, laporan anggota kami memang salah itu. Harusnya jalan dan mesti akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, Rabu 24 September 2025.
Ia menambahkan, jalan tersebut perlu verifikasi kembali dengan data yang ada. Kemudian perlu pencocokan kembali, fakta di lapangan dengan data BPN.
“Perlu verifikasi lagi, kami mencocokan dengan data yang di BPN. Dari semula apakah jalan seperti apa. Jangan sampai, misalnya ini memang haknya GWK. Jadi itu yang perlu kepastian,” ujarnya.
I Made Daging menyampaikan, kemungkinan terhadap meminjam akses jalan umum itu ada tetapi perlu verifikasi lebih lanjut.
“Kalau setelah verifikasi dan kepastiannya itu jalan umum, maka harus buka. Apalagi sekarang sudah ada dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 atau Permen ATR 18 2021, adanya larangan untuk menutup akses bidang-bidang tanah itu,” kata dia.
Namun hingga kemarin, pihaknya belum melakukan komunikasi dengan manajemen GWK Bali terkait masalah yang puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, adukan ke dewan pada Senin (22/9) lalu.
BPN Bali juga berencana mengadakan pertemuan dengan pihak GWK dan warga agar tidak terjadi informasi yang simpang siur dan menemukan solusi terbaik.
Sementara itu, pada Senin (22/9) kemarin ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang Komisi I DPRD Provinsi Bali pimpin yang memfasilitasi pertemuan antara Kuasa Hukum yang mewakili PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) atau Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park dan masyarakat Desa Ungasan Banjar Giri Dharma.
Pertemuan tersebut membicarakan masalah pemagaran kawasan yang mencakup jalan di dalam kawasan GWK.
“Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali, untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu, dan jika pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut maka masyarakat dengan dampingan DPRD Prov Bali bersama dengan Satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut,” sebut Manajemen GWK Cultural Park dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/9).
Pada keterangan, pemagaran yang pihak GWK lakukan sudah sosialisasikan kepada masyarakat yaitu Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada 30 April 2024 dan 10 Juli 2024 yang akhirnya pemagaran pada 10-20 September 2024. Pihak GWK juga sudah menyampaikan rencana kegiatan pemagaran tersebut.
“Pemagaran yang pihak GWK lakukan di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), sehingga pihak GWK dalam hal ini berkapasitas untuk melakukan pendirian pagar tersebut,” tulis keterangan resminya.
Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. “Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut,” sebut manajemen GWK Cultural Park.
Sebelumnya, puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan mengadukan penutupan akses jalan beberapa rumah warga yang dugaan pihak manajemen GWK ke DPRD Bali pada Senin (22/9).
Puluhan warga datang langsung dengan Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. Kedatangan puluhan warga langsung penerimaan oleh Komisi I DPRD Bali dan juga Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Salah satu warga adat Banjar Giri Dharma, I Wayan Sugita Putra, menceritakan bahwa jalan yang sering warga lalui dan sering jadi lokasi bermain layang-layang sebab akses jalan mereka tutup sejak setahun lalu.
“Pihak manajemen GWK telah berjanji sejak September 2024 lalu, akan segera membuka akses jalan warga itu. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi,” kata Sugita Putra.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengatakan bahwa dalam aturan akses masyarakat tidak boleh ada penutupan.
Baik oleh perusahaan, swasta maupun pemerintah daerah. Justru perusahaan atau swasta maupun pemerintah daerah wajib hukumnya untuk menyediakan akses jalan kepada warga masyarakat. (BP/OKA)













