BALI, Balipolitika.com – Saat banyak orang ingin menjadi pegawai negeri sipil, tidak dengan 2 oknum ASN di Bangli yang malah nekat tidak masuk selama 28 hari.
Alhasil Tim Disiplin Pemkab Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat, pada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli, Kamis (8/1). Hukuman tersebut pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun. Bahkan salah satu ASN sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra.
Kedua ASN tersebut sebelumnya telah dapat sanksi ringan, dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPDnya, namun tidak menunjukkan perbaikan.
Sehingga Perangkat Daerahnya, mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin, untuk verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa Surat peringatan I, II sampai III dan dokumen lain yang relevan.
Hukuman disiplin ini harapannya agar dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun Non ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas.
“Peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli,” tambah Bagus Riana Putra. (BP/OKA)













