JAKARTA, Balipolitika.com- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif permanen kepada terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro dalam industri pasar modal. Regulator melarang pemilik PT Hanson International itu menjadi pemegang saham maupun pengurus perusahaan efek untuk selamanya. Keputusan tegas ini menyusul temuan berbagai pelanggaran berat saat proses penawaran umum perdana saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk.
“OJK memastikan bahwa oknum yang merusak integritas pasar modal tidak akan memiliki ruang lagi untuk beraktivitas,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Langkah berani OJK ini sekaligus membekukan izin usaha PT Korindo Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan perantara pedagang efek. Korindo terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan sehingga transaksi saham yang merugikan investor publik dapat terjadi. Skema manipulasi tersebut telah mencoreng kredibilitas industri keuangan dan meruntuhkan kepercayaan para pemodal lokal maupun asing.
Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas serta keadilan bagi seluruh pelaku pasar.
Investigasi mendalam mengungkap adanya pengaturan skema transaksi yang sangat tidak wajar dalam perdagangan saham emiten berkode POSA. Manajemen perusahaan tersebut sengaja menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan untuk menarik minat calon investor saat lantai bursa. Ketidakpatuhan terhadap standar profesional dalam proses audit juga menjadi catatan merah yang ditemukan oleh tim pemeriksa.
Manipulasi data keuangan merupakan kejahatan serius karena memberikan gambaran palsu mengenai kondisi kesehatan fundamental sebuah perusahaan.
Selain menyasar aktor utama, OJK juga memberikan sanksi keras kepada Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan. Auditor tersebut dinilai gagal menerapkan standar profesional audit secara penuh saat menjalankan tugas pemeriksaan dokumen. Mereka juga terbukti tidak melaporkan adanya indikasi kelemahan signifikan dalam pengendalian internal perusahaan kepada pihak regulator.
Seorang akuntan seharusnya menjadi penjaga pintu terakhir dalam memastikan transparansi informasi keuangan bagi masyarakat luas. Sanksi administratif seumur hidup ini memiliki mekanisme yang berbeda dengan vonis penjara dalam kasus Jiwasraya serta ASABRI. OJK ingin memblokir akses Benny Tjokro secara permanen dari segala bentuk aktivitas industri keuangan di tanah air. Hal ini dilakukan demi memitigasi risiko terulangnya kejahatan serupa yang dapat menghancurkan ekosistem investasi nasional.
Langkah pemblokiran permanen ini sangat krusial untuk melindungi dana masyarakat dari praktik-praktik investasi bodong yang destruktif. (BP/CHA).













