PEKALONGAN, Balipolitika.com- Penyidik Kepolisian Resor Pekalongan Kota membekuk seorang pimpinan pondok pesantren berinisial A. Aparat menangkap pria paruh baya berumur 55 tahun tersebut atas dugaan kasus pencabulan. Petugas mengamankan terduga pelaku tindak asusila ini tanpa perlawanan pada 27/5/2026.
“Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi pada 27/5/2026.
Tersangka melancarkan aksi bejat terhadap santriwati sejak sekitar 2 atau 3 tahun lalu. Pelaku mengintimidasi para korban agar tidak menceritakan perbuatan haram tersebut kepada orang lain. Kejahatan seksual tersembunyi ini akhirnya terbongkar setelah korban berani melapor ke pos polisi.
“Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam,” imbuh Riki.
Polisi mencatat jumlah saksi korban kejahatan seksual ini kini mencapai 6 orang. Sejumlah mantan santriwati dari luar daerah berbondong-bondong mendatangi markas Polres Pekalongan Kota. Para korban yang mengalami trauma hebat tersebut berasal dari Pemalang, Batang, hingga Semarang.
“Korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan,” ucap Riki menambahkan keterangan sebelumnya.
Para korban pencabulan ini rata-rata berada pada rentang usia 18 hingga 24 tahun. Beberapa penyintas bahkan mengaku menerima perlakuan nista tersebut saat masih berumur 17 tahun. Penyidik satuan reserse kriminal terus mendalami keterangan para korban untuk melengkapi berkas perkara.
“Ada yang 22, ada yang 18 tahun, ada yang 24 tahun ya,” tutur Riki mendetailkan umur para korban.
Modus licik tersangka kiai cabul ini adalah berpura-pura meminta pijat kepada santriwati. Pelaku memaksa korban menyentuh bagian kemaluan pada saat situasi ruangan sedang sepi tertutup. Seluruh korban yang melapor memastikan bahwa mereka menerima perlakuan pelecehan fisik secara langsung.
“Ya itu kan hal yang sangat tidak manusiawi, melanggar asusila,” lanjut Riki dengan nada geram.
Aparat reserse terpaksa melakukan pendekatan personal kepada keluarga korban demi mengungkap kasus terlarang ini. Para santriwati awalnya merasa sangat ketakutan karena memandang pelaku sebagai sosok kiai panutan. Pelaku juga mengancam akan menganiaya korban jika berani mengadukan tindakan asusila tersebut keluar lingkungan.
“Jadi mereka diancam, ditakut-takuti apabila melapor mungkin akan dianiaya, disakiti, dan sebagainya,” ungkap Riki.
Polisi mengendus kabar mengejutkan mengenai adanya satu korban yang telah mengandung anak pelaku. Santriwati malang tersebut diduga kuat sudah melahirkan bayi akibat perbuatan menyimpang sang pimpinan pesantren. Penyidik masih berupaya membujuk saksi kunci ini agar mau memberikan kesaksian hukum secara terbuka.
“Ada salah satu korban yang infonya diduga bahwa korban ini sudah melahirkan dari anak,” kata Riki mengakhiri sesi wawancara. (BP/CHA).













