BALI, Balipolitika.com – Polsek Kuta dengan cepat memburu pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Akhirnya 8 pria, resmi menjadi tersangka, dari kasus yang menyebabkan YSA, korban berusia 23 tahun menderita luka di kepala dan punggungnya.
Penyerangan YSA sangat sadis dengan balok kayu dan paving block oleh sekelompok pria di depan Ruko Traveloka, Jalan Dewi Sri, Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tim opsnal segera bergerak setelah menerima laporan.
Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polsek Kuta berhasil mengamankan delapan pria yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kedelapan pria, masing-masing berinisial DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL, dan DK, kini telah resmi sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Hasil penyidikan, para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dalam kondisi mabuk dan tersinggung oleh perkataan korban.
Penetapan tersangka pada bukti permulaan yang cukup, yang meliputi keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, barang bukti berupa balok kayu dan helm, serta pengakuan dari para pelaku sendiri.
“Atas perbuatannya, kedelapan tersangka terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya. (BP/OKA)












