ILUSTRASI: Desa Adat Pemogan. (Sumber: FB)
DENPASAR, Balipolitika.com – Dugaan Abuse Of Power (Kesewenang-wenangan) kembali mencoreng kehormatan desa adat di Bali, kali ini menimpa seorang warga Desa Adat Pemogan berinisial WKS yang mengaku menjadi korban perundungan dan ancaman sanksi adat (Kasepekang), diketahui setelah melakukan kritik terhadap Jro Bandesa Adat Pemogan di Media Sosial (Sosial), dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Bali Politika, dalam unggahannya WKS menyinggung istilah “KKN” yang dimaknainya sebagai “Kanggo Keneh Nira”, tak lain bermaksud untuk mengkritik keberadaan Jro Bendesa yang tinggal di luar wilayah Desa Adat Pemogan, dianggapnya telah bertentangan dengan awig-awig desa.
Pasca cuitannya di medsos, akhirnya WKS dipanggil dalam dua kali rapat oleh pengurus dan anggota banjar.
Dalam rapat tersebut WKS mengaku tidak diberi ruang untuk berbicara, justru mendapat perlakuan kasar dan penghinaan secara verbal. Hingga dalam salah satu rapat, seorang pengawas LPD mengalami kerauhan (kerasukan), meskipun bukan merupakan Jro Mangku.
“Saya merasa hak bicara saya sebagai warga telah dilanggar. Ini tidak adil,” ungkap WKS kepada wartawan.
Dugaan Diskriminasi dalam Pemilihan Bendesa
Selain mengkritisi Jro Bandesa, WKS juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam sistem pemilihan Bendesa Adat. Berdasarkan kronologisnya, terdapat lima banjar adat di Pemogan, namun hanya tiga banjar yang disebut-sebut berhak mencalonkan Bendesa. Hal itu memicu tensi WKS dan menilai sikap Jro Bandesa terlalu diskriminatif, tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh warga desa adat.
“Saya sudah buat surat permohonan maaf jika pernyataan saya dianggap menyinggung, tapi perundungan masih terus berlanjut,” ujarnya.
Terkait permintaan ritual permohonan maaf secara niskala melalui upacara Guru Piduka, WKS tidak menolak. Ia justru menyarankan pelaksanaannya dilakukan setelah awig-awig desa diperjelas dan direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, WKS juga menolak hadir dalam proses mediasi yang rencananya dilakukan di kantor LPD. Ia meminta agar mediasi dipindahkan ke kantor Lurah atau Prebekel yang dianggap lebih netral dan aman.
Mendesak Evaluasi Sanksi Adat
Ancaman sanksi adat berupa kasepekang, yakni pengucilan atau pemutusan hubungan sosial dengan desa adat, dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai hak asasi warga.
WKS berharap pemerintah, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, serta DPRD Bali dapat mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme sanksi adat agar tidak digunakan untuk membungkam kritik.
“Saya tidak menolak adat, tapi jangan sampai adat dijadikan alat pembungkam kebebasan berekspresi,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana kritik terhadap pemimpin adat dapat ditoleransi tanpa membahayakan posisi sosial warga?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), pihak terkait menyampaikan bahwa saat ini Jro Bendesa dan para Bendesa se-Kota Denpasar sedang berada di Pura Mandara Giri Semeru, Lumajang. Dalam pesan tersebut disebutkan:
“Maaf belum bisa ketemu karena saya dan Bendesa se-Kota Denpasar lagi ke Pura Mandara Giri Semeru di Lumajang. Mohon maaf.” singkatnya. (bp/gk)













