BADUNG, Balipolitika.com– Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan strategis untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam sektor ekonomi kreatif. Langkah ini diambil karena perkembangan akal imitasi mulai mengancam keberadaan hak kekayaan intelektual milik para seniman. Pertemuan lintas negara ASEAN di Pulau Bali menjadi momentum penting untuk menyelaraskan aturan perlindungan karya orisinal tersebut.
“Kami sedang merumuskan kebijakan terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan agar tidak menghilangkan peran penting manusia,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, Senin, 6 April 2026.
Integrasi teknologi dalam industri musik digital memang memberikan kemudahan bagi para pencipta lagu untuk merekam karya. Namun, proses digitalisasi ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai monetisasi konten yang diproduksi sepenuhnya oleh mesin pintar. Pemerintah menegaskan bahwa karya yang mendapatkan perlindungan hukum wajib memiliki intervensi akal budi dan perasaan manusia.
“Kita harus bisa membedakan mana karya intelektual murni hasil manusia dan mana yang diproduksi oleh sistem mesin,” kata Hermansyah menambahkan penjelasan.
Dalam forum AWGIPC ke-78, Indonesia juga mengusulkan adanya transparansi data pada setiap platform distribusi konten digital. Hal ini bertujuan agar pembagian royalti musik digital tetap mengalir kepada pencipta lagu meskipun teknologinya terus berkembang. Pengaturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih sehat serta berkelanjutan bagi semua pihak.
“Kecerdasan buatan tetap menjadi alat bantu pendukung namun otak utama dari setiap pekerjaan adalah manusia itu sendiri,” tutur Hermansyah dengan tegas.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya kapasitas bangunan dalam mengelola pertukaran data antar kantor kekayaan intelektual di Asia Tenggara. Sinergi ini diperlukan agar standar layanan paten serta komersialisasi inovasi dapat berjalan beriringan dengan kemajuan teknologi. Setiap negara anggota ASEAN kini berkomitmen untuk meningkatkan indeks inovasi global demi memperkuat posisi ekonomi regional.
“Pertemuan rutin ini bertujuan agar kita semua bisa bersinergi dalam melakukan adaptasi kebijakan pada tingkat internasional,” ucap Direktur Kerja Sama, Yasmon.
Selain itu, Indonesia memperkenalkan instrumen internasional untuk menata pengelolaan royalti hak cipta dalam lingkungan digital yang semakin kompleks. Usulan ini diajukan agar para pemegang hak cipta mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat mengikat secara global. Target utamanya adalah menjamin kesejahteraan para seniman melalui sistem remunerasi yang lebih terbuka serta akuntabel.
“Forum ini merupakan ruang strategis bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional terkait hak kekayaan intelektual,” ujar Yasmon mengakhiri keterangan. (BP/CHA).










