BADUNG, Balipolitika.com– Polres Badung merilis kasus viral video XXX warga negara asing “di-kiclik” Gojekers yang menghebohkan dunia maya, Selasa, 17 Maret 2026.
Berkolaborasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, Polres Badung kini mengamankan 3 orang warga negara asing, tepatnya 2 berkewarganegaraan Prancis dan 1 warga negara Italia.
Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan alias tindak pidana pornografi.
Kepada awak media, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial MMJL (23 tahun) asal Prancis, NBS (24 tahun) asal Italia, dan ERB (26 tahun) asal Prancis.
“Waktu kejadian pada hari Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita. Tempat kejadian perkara Villa Pande yang beralamat di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” jelas AKBP Joseph Edward Purba.
Dijelaskan pula bahwa aktor dan aktris dalam konten pornografi itu adalah MMJL (23 tahun) asal Prancis dan NBS (24 tahun) asal Italia.
Sementara ERB (26 tahun) asal Prancis berstatus sebagai manajer MMJL sekaligus pihak yang mengupload video konten pornografi itu pada aplikasi konten dewasa OnlyFans.
“Modus operandi dan motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari video konten porno tersebut,” jelas AKBP Joseph Edward Purba. (bp/ken)













