TABANAN, Balipolitika.com– Polisi jambret kalung emas karena himpitan utang. Oknum anggota Kepolisian itu diketahui berdinas di Polisi Sektor (Polsek) Baturiti.
Pelaku diduga kuat melakukan tindak penjambretan di perbatasan antara kabupaten Tabanan-Buleleng, Bali. Pelaku berinisial IWS tertangkap warga setelah sempat menabrak kendaraan lain saat mencoba kabur. Kepolisian kini memproses hukum anggota yang sehari-hari menjabat PS. Kasi Humas Polsek Baturiti tersebut.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korban Kadek Suartini sedang membuka dagangan di warungnya ketika pelaku I Wayan Sudiadnyana tiba-tiba datang. Oknum polisi itu awalnya berpura-pura membeli tomat seharga Rp 10.000 menggunakan uang lembaran Rp 50.000 kepada korban.
“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban memakai tongkat hitam ketika korban sibuk mengambil uang kembalian,” ujar sumber di lapangan.
Korban Suartini sontak berteriak meminta pertolongan warga sekitar setelah menerima satu pukulan keras. Pelaku langsung meraih kalung emas melingkar di leher korban sebelum buru-buru berlari ke arah sepeda motornya. Pelaku segera menyalakan motor dan tancap gas ke selatan untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Ia sempat memegang tubuh korban lalu berhasil merampas kalung emas yang dipakai pada leher korban,” imbuh sumber.
Pelaku yang panik menabrak sebuah mobil putih melintas di jalanan tepat di depannya saat berusaha kabur. Oknum polisi itu kemudian terjatuh dari sepeda motornya, lalu segera diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian. Warga, termasuk paman dan sepupu korban, berhasil membekuk pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Korban saat ini mengalami luka memar pada bagian kepala belakang sebelah kanan telinga. Leher korban juga merasa kebas, sakit, serta pusing akibat tindak kekerasan dilakukan pelaku. Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, meliputi satu unit motor, satu kalung emas, satu tongkat T, dan juga satu ikat pinggang bertuliskan Polri.
Polri Akan Tindak Tegas
Keterangan yang dihimpun menyebutkan pelaku nekat menjambret karena himpitan biaya hidup. Ia memiliki tanggungan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang kalung.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku AIPTU IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan hutang. Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Polri segera mengambil tindakan disiplin dan hukum. Pelaku diamankan dan diproses di Mapolres Buleleng. Proses hukum yang dijalankan meliputi pidana umum dan sidang etik internal.
“Kami menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pelaku akan menjalani proses etik dan disiplin internal,” terangnya.
Polres Tabanan telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban. Kepolisian juga menjamin menanggung biaya pengobatan dan kerugian materiil. Hal itu menunjukkan komitmen institusi.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional,” tutupnya. (BP/CHA).













