Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

12-17 November 2022, Siswa di Kuta, Kutsel, Densel Sekolah Online

Pegawai Work From Home, Upacara Keagamaan Dibatasi

SUKSESKAN G20: Surat Edaran (SE) No. 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa, 25 Oktober 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Surat Edaran (SE) No. 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa, 25 Oktober 2022.

Surat Edaran itu menyikapi rangkaian pertemuan Presidensi G-20 dan pertemuan puncak Pemimpin Negara G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali.

Hajatan akbar ini dinilai merupakan momentum sangat penting dan bersejarah penentu kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca pandemi Covid-19.

“Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran pers, Rabu, 26 Oktober 2022.

Imbuhnya pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses.

Pejabat asal Pemaron, Buleleng ini menambahkan kelancaran dan kesuksesan G-20 diharapkan menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sediakala.

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan pada 12-17 November 2022.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, kegiatan pembelajaran pada 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring.

Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah alias work from home.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20.

Antara lain pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, jalur menuju ITDC Nusa Dua, dan jalur Tol Bali Mandara pada 12-17 November 2022.

Sementara itu, pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK dilaksanakan pada 15 November 2022 dan jalur menuju penyemaian Mangrove Kawasan Tahura Ngurah Rai pada 15-16 November 2022.

Dewa Indra berharap dukungan semua pihak terkait SE ini, khususnya dari Bupati/Walikota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat, dan FKUB Provinsi Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!