DENPASAR, Balipolitika.com– Akhirnya pihak kepolisian memastikan penangkapan pembunuh I Kadek Parwata sehari setelah almarhum dikubur Setra Adat Angantelu, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Minggu, 16 Februari 2025, Senin, 17 Februari 2025.
Saat ditunjukkan ke hadapan awak media di Mapolresta Denpasar, Senin, 17 Februari 2025, pelaku pembunuhan bernama Bastomi Prasetiawan asal Dusun Tegal Pare, Kelurahan Wringin Putih, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini didorong menggunakan kursi roda karena kedua kakinya diperban.
Atas kondisi itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku pembunuhan ini hendak melarikan diri saat ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Pelaku terpantau akan melarikan diri ke Kalimantan. Sebelum dia berangkat. pelaku melakukan perlawanan, makanya anggota yang melakukan penangkapan mengambil tindakan tegas terukur. Ini diambil karena melakukan perlawanan,” tegas Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.
Sebagaimana diketahui I Kadek Parwata merupakan korban pembunuhan di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Banjar Tangguntiti, Denpasar Utara, Kamis 13 Februari 2025 dini hari. (bp/ken)