BRILIAN: Ketua Umum PERADI SAI Terpilih 2025-2030, Harry Ponto, SH, LLM saat diwawancarai usai Munas di Kuta, Badung, 26 Juli 2025. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) terpilih 2025-2030, Harry Ponto, mengatakan soal rancangan program Advokat Masuk Desa (1 Desa 1 Advokat) di Bali merupakan ide yang brilian, agar kedepan peran Advokat dalam upaya memberikan literasi hukum bisa menyentuh semua kalangan masyarakat dari kota hingga pedesaan.
Hal tersebut diungkapkan Harry Ponto saat diwawancarai awak media pasca Munas PERADI SAI 2025 di Kuta, Bali, lebih lenjut ia menjelaskan bahwa jika Program 1 Desa 1 Advokat mampu didukung penuh oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, hal itu akan mendorong peran aktif Advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya di pedesaan yang masih minim akan pemahaman hukum.
“Ya itu (1 Desa 1 Advokat, red) wow banget, brilian. Yang jelas, kalau ada niat pasti ada jalan,” singkatnya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa untuk merealisasikan program tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai pihak khususnya para pemangku kepentingan. Menurutnya, selain pemerintah daerah, kerja sama dengan pihak swasta ditenggarai mampu menjadi solusi alternatif untuk memberikan dorongan terhadap keberlanjutan program tersebut khususnya di Provinsi Bali.
Maraknya kasus-kasus pertanahan, hingga banyaknya masyarakat pedesaan yang menjadi korban praktik mafia tanah dan kasus hukum lainnya di Bali, menjadi dasar Harry Ponto mendukung progam Advokat Masuk Desa di Bali untuk dapat direalisasikan, mengingat pentingnya pendampingan hukum di tingkat desa untuk mencegah kasus yang merugikan masyarakat akibat kurangnya pemahaman hukum.
“Jika bisa direalisasikan, saya rasa program itu akan banyak membantu masyarakat di pedesaan. Kalau memang belum mendapat respon positif (pemerintah, red), kan banyak juga perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki program CSR (Coorporate Social Responsbilty, red), kalau perlu kantor-kantor Advokat yang besar itu libatkan, jalin kemitraan agar program ini bisa segera direalisasikan,” imbuhnya.
Harry Ponto menambahkan, keberlanjutan program 1 Desa 1 Advokat di Bali akan mendapat perhatian serius pihaknya. Ia berharap, Bali dapat menjadi contoh di tingkat nasional adanya kontribusi nyata peran advokat di masyarakat.
“Bisa, bisa itu berjalan. Kalau tidak ada yang mau menseriusi, kami akan serius soal itu,” cetusnya.
GAGASAN: Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, mendorong peran aktif advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya di pedesaan yang masih minim pemahaman hukum. (Sumber: Gung Kris)
Mencuatnya Ide Brilian Advokat Masuk Desa di Bali
Untuk diketahui masyarakat, rancangan program Advokat Masuk Desa di Bali sempat mendapat respon positif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, saat itu Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, sempat memberikan sinyal hijau terhadap ide yang digagas oleh para pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile (ON) Denpasar, pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Kalau memungkinkan, di Bali yang memiliki banyak desa, paling tidak satu desa ada satu advokat. Ini sebagai perpanjangan tangan organisasi karena sejak lahir hingga meninggal, manusia selalu berhadapan dengan peristiwa hukum,” ujar SM Mahendra saat menerima audiensi AAI ON.
Diskusi antara SM Mahendra dengan sejumlah praktisi hukum dari AAI ON Bali diantaranya, Robert Khuana, SH, MH., I Gede Wija Kusuma, SH, MH., dan Drs. I Ketut Ngastawa, SH, MH., melahirkan ide program 1 Desa 1 Advokat untuk Bali yang menekankan pentingnya pendampingan hukum di tingkat desa, rencana pembentukan Biro Bantuan Hukum (BBH) yang akan menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan adanya pendampingan, masyarakat di desa bisa lebih melek hukum. Harapannya, tidak ada lagi kasus kriminalisasi warga,” kata Mahendra Jaya.
Sementara, Drs. I Ketut Ngastawa, SH, MH., juga sempat menjelaskan sedikit terkait rencana program tersebut, dengan kompetensi dan ilmu yang dimiliki para advokat, pihaknya berkeinginan besar untuk bisa berkontribusi dalam menjaga Bali melalui literasi dan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
“Program ini beranjak dari adanya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di desa. Kami rasa jika berjalan, program ini bisa mencegah upaya kriminalisasi ataupun kasus-kasus yang merugikan masyarakat di pedesaan,” jelasnya.
Selain itu, dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, setiap advokat bisa melakukan komunikasi atau pendampingan kepada desa tidak menjadi persoalan. (bp/gk)













