DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan dua Instruksi Gubernur sekaligus yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Bali, Selasa, 2 Desember 2025.
Pertama Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Selanjutnya Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring.
Keterangan tertulis Gubernur Bali Wayan Koster ini menyebutkan dalam instruksi nomor 5 tentang alih fungsi lahan, setidaknya memberi 7 instruksi kepada Wali Kota/Bupati se-Bali.
Pertama, tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.
Kedua, menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing Kota/Kabupaten di Bali.
Ketiga, tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten.
Menariknya, di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali justru ngotot membangun Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang terbentang dari Gilimanuk (Kabupaten Jembrana) hingga Mengwi (Kabupaten Badung) sepanjang 96,21 km.
Proyek yang diprakarsai Gubernur Bali masa bakti 2018-2023, Wayan Koster yang kini menjabat kembali hingga tahun 2029 ini akan menerabas 480,54 hektar sawah produktif dan 98 wilayah subak di sepanjang wilayah tersebut.
Pembangunan pelabuhan terintegrasi Sangsit yang akan dibangun di Bali Utara juga akan menerabas sawah seluas 26.193 meter persegi dan mengancam 4 subak.
Demikian pula proyek Pusat Kebudayaan Bali yang telah mengorbankan lahan persawahan hingga 9,38 hektar dan menyebabkan Subak Gunaksa terdampak.
“Proyek-proyek tersebut justru mengancam water security and prosperity atau keamanan dan kemakmuran air yang tentunya akan berdampak pada peruntukan pertanian tanaman pangan hingga degradasi budaya dan hilangnya subak yang ada di tapak proyek tersebut” pungkas Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Made Krisna Dinata diwawancarai beberapa waktu lalu.
Bokis menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Bali yang gembar-gembor meneriakkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, tapi eksekusi di lapangan justru berbanding 180 derajat.
Jelas Bokis, subak dengan fungsi hidrologisnya merupakan salah tampungan alami bagi air dan di setiap hektarnya mampu menampung air sebanyak 3.000 ton bila air setinggi 7 cm.
Apabila subak terus berkurang dan habis, maka secara langsung Bali akan mudah diterpa bencana banjir.
Bokis juga menyoroti masifnya alih fungsi lahan akibat pembangunan akomodasi parawisata yang mengeksploitasi air besar-besar alam aktivitas operasionalnya.
“Pembangunan hotel dan sarana akomodasi pariwisata lainnya amat meningkat tajam bahkan hingga dua sampai tiga kali lipat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan pada tahun 2000 jumlah hotel bintang sebanyak 113 hotel dan di tahun 2023 menjadi 541 hotel dengan jumlah kamar di tahun 2000 berjumlah 19.529 dan meningkat tajam menjadi 54.184 di tahun 2023,” bebernya.
“Angka tersebut menunjukan pertumbuhan yang amat signifikan terlebih beberapa pakar telah menyebutkan jika Bali telah overtourism bahkan overbuild. Banyak penelitian yang mengungkapkan jika akomodasi paraiwisata adalah satu industri yang rakus akan air yang mana dalam beberapa penelitian menyebutkan jika satu kamar hotel memebutuhkan 800 liter per kamar per hari, sangat jauh lebih banyak ketimbang kebutuhan rumah tangga” tegasnya.
Pembangunan Infrastruktur yang menyebabkan alih fungsi lahan dan mengurangi jumlah subak di Bali tentunya merupakan hal nyata yang mengantarkan Bali pada krisis air.
Terlebih banyak temuan jika akomodasi pariwisata lebih banyak menggunakan air bawah tanah (ABT) ditambah dengan peruntukan kawasan hujau yang hingga kini tidak memenuhi kriteria sebanyak 30 persen sesuai luas wilayah dalam ketentuan peraturannya.
“Sehingga kami mendesak pemangku kebijakan untuk menghentikan segala bentuk pembangunan yang ekstraktif dan memperparah keadaan lingkungan yang menganvam ketersediaan air dan yang mengancam Subak di Bali,” tekannya.
Bokis berharap pembangunan infrastruktur yang mengdegradasi bahkan menghilangan subak atau sistem irigasi tradisional air di Bali distop. (bp/ken)













