Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Undur Pemilu, KY Sebut Putusan PN Jakpus Penuh Tanda Tanya

KONTROVERSIAL: Sekretariat Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

 

JAKARTA, Balipolitika.com– Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia, Miko Ginting mengatakan putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” urainya dalam rilis resmi, Jumat, 3 Maret 2023.

Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!