DENPASAR, Balipolitika.com– Saat lokalisasi, spa esek-esek, tajen, bola adil, togel, serta kasus judi susila jenis lainnya aman-aman saja, Bos Mie Gacoan, Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka gara-gara memutar lagu sejumlah artis.
I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah 12 orang saksi diperiksa.
I Gusti Ayu Sasih Ira yang berstatus Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali terjerat kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terlebih dahulu,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo sembari menegaskan I Gusti Ayu Sasih Ira memang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dijebloskan ke penjara.
Dikonfirmasi, Jumat, 25 Juli 2025, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo menerangkan polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu, yakni pidana, hak cipta, dan digital forensik.
Dalam posisi I Gusti Ayu Sasih Ira memang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dijebloskan ke penjara, polisi masih terus melakukan pendalaman dalam rangka menguatkan alat bukti.
Beber Kombes Pol Teguh Widodo sejumlah lagu yang diputar tanpa izin di gerai Mie Gacoan menjadi dasar laporan kasus ini, yakni mencakup 5 lagu Indonesia dan 3 lagu mancanegara. (bp/sat/ken)













