JAKARTA, Balipolitika.com– Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 3 Juni 2026 malam resmi menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Sosok yang menjabat Wamen Imipas sejak 21 Oktober 2024 dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia periode 4 Januari 2023 hingga 21 Oktober 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Kedelapan tersangka ini terlibat kasus pemerasan terkait dokumen keimigrasian dengan nilai pemerasan menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
Adapun 7 tersangka lainnya mencakup Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026 mengatakan pihaknya akan merinci nilai pemerasan oleh Silmy Karim, dkk. dalam jumpa pers resmi yang akan segera digelar KPK RI.
Meski demikian ia memastikan penetapan seluruh tersangka berdasarkan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
“(Barang bukti) ada US dollar, ada Singapore dollar,” katanya menyebut uang tunai dalam valuta asing yang turut disita dalam OTT tersebut.
Ditambahkan Budi Prasetyo, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e & Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP.
“Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi,” tegasnya. (bp/tim)













