TABANAN, Balipolitika.com- Sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, Upah Minimum Kabupaten Tabanan Tahun 2025 sebesar Rp3.102.520,45 terhitung sejak 1 Januari 2025.
Sekitar 4 tahun sebelum UMK Tabanan ditetapkan, tepatnya pada 11 Februari 2021, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila menandatangani berita acara Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menarik diketahui, Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 ini membuat seorang Ketua DPRD berhak atas tunjangan sebesar Rp62.135.000 per bulan untuk perumahan dan transportasi di luar gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya.
Sementara para Wakil Ketua DPRD Tabanan berhak menerima tunjangan Rp54.803.000 per bulan di luar gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya.
Para anggota DPRD Tabanan lainnya berhak menerima tunjangan sebesar Rp49.027.000 di luar gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya.
Nominal tunjangan tersebut tertera pada Pasal 6 Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp43.973.000 per bulan; Wakil Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp37.681.000; dan anggota DPRD Tabanan masing-masing sebesar Rp32.861.000 per bulan.
Berikutnya, Pasal 7 Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan transportasi Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp18.162.000 per bulan; Wakil Ketua DPRD Tabanan sebesar Rp17.122.000; dan anggota DPRD Tabanan masing-masing sebesar Rp16.116.000 per bulan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui apakah telah terjadi tambahan tunjangan, khususnya untuk perumahan dan transportasi bagi seluruh anggota DPRD Tabanan.
Di sisi lain, dalam rapat tertutup bersama seluruh fraksi, DPR RI sepakat menghentikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta/bulan serta melakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus menanggapi tuntutan publik.
Ia juga memastikan DPR akan terus mereformasi diri agar lebih transparan dan berpihak pada rakyat. (bp/ken)













