BALI, Balipolitika.com – Bukan sekadar tempat hiburan malam biasa, Delona Vista di Jalan Taman Pancing, Pemogan, ternyata mengoperasikan “bisnis dalam bisnis” yang sangat rapi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja menggulung sindikat narkoba yang melibatkan manajemen secara struktural.
Polisi mengamankan 7 orang dengan peran yang bikin geleng-geleng kepala. Ini bukan sekadar oknum, tapi sistem.
General Manager (Putu Artawan): Dugaan merestui peredaran.
Manajer Operasional (Edi Hermawan): Sang pengatur perintah penyediaan barang.
Kapten Room (I Nyoman Wiryawan): Sang “Apoteker” yang menjadi penghubung langsung ke tamu.
Kasir & Admin: Bertugas menyimpan barang haram di Brankas Manajemen Room 888 dan mengelola uang hasil transaksi.
Bos Besar Buron
Polisi juga menetapkan Jerry (Pemilik Delona Vista) sebagai tersangka. Ia dugaan sudah tahu dan mengizinkan “jualan” ekstasi ini sejak 2023. Namun, sang pemilik hingga kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Operasionalnya sangat sistematis. Ekstasi ini dugaan mulai terjual sejak 2023 di bawah sepengetahuan manajemen,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Barang Bukti yang Disita
29 butir Ekstasi Pink logo “TMT”.
Sabu 0,8 gram.
Uang tunai Rp 47,1 Juta & 100 Dolar Australia.
HP mewah (iPhone 16 Pro Max & Samsung) untuk uji digital forensik.
Sentilan Provokatif:
Tempat yang seharusnya jadi pusat hiburan malah berubah jadi sarang peredaran narkoba, yang dikelola layaknya perusahaan resmi. Kalau manajemennya saja jadi pengedar, bagaimana nasib keamanan generasi muda yang datang ke sana? (BP/OKA)












