DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan keselarasan kebijakan serta komitmen dukungan terhadap kesepakatan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung mengenai penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung paling lambat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka alias open dumping.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menegaskan langkah ini juga mencerminkan keselarasan dengan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga kesucian dan kelestarian alam Bali.
Dijabarkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang, keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan serta menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Pola ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut yang pada dasarnya berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait.
“DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan bersama Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menutup TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar merupakan praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik. Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” ucap Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack.
“DPRD Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat khususnya di Denpasar dan Badung untuk mendukung upaya perubahan ini melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga hingga desa/kelurahan dan desa adat, guna mempercepat peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan. Pemilahan sampah organik dan nonorganik wajib dilakukan agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan Teba Modern dapat berfungsi optimal, termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan. Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali,” tandas politisi PDI Perjuangan asli Kabupaten Buleleng itu.
Lebih lanjut, Dewa Jack menekankan bahwa DPRD Provinsi Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota terkait untuk (1) menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung; (2) Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah; (3) Melakukan sosialisasi masif kepada warga untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat; dan (4) Menyusun SOP teknis bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat implementasi di lapangan.
“DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmen mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah. Implementasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali sesuai falsafah Tri Hita Karana. DPRD Provinsi Bali akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah demi memastikan transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” tegas Dewa Jack. (bp/ken)













