PENGUMUMAN: Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali nomor: 1092/PL.02.2-PU/51/2.1/2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menerbitkan Pengumuman Nomor: 1092/PL.02.2-PU/51/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan ketentuan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 sebanyak 215.045 (dua ratus lima belas ribu empat puluh lima).
Adapun waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 Wita.
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 Wita.
c. tempat : Kantor KPU Provinsi Bali , Jalan Cok Agung Tresna No.8, Denpasar.
d. KPU Provinsi Bali membuka layanan helpdesk pencalonan. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : [email protected]
b. Nomor : G.Manggala Perdana Jaya (081339819666)
Gusti Putu Gede Darma Putra (081246823235)
e. Selengkapnya dapat akses di laman website KPU Bali https://bali.kpu.go.id/. (bp/ken)