BULELENG, Balipolitika.com– Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. melayangkan gugatan terkait permasalahan aset tanah HPL Nomor 1 Desa Pejarakan pada Rabu, 15 April 2026 dan telah diregister dengan Nomor 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Nawawi, Marsito, Matramo, Samsul Hadi, Rahnawi, Jumiati, dan PT Bali Coral Park berstatus tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Kasus dengan nilai sengketa 28 miliar rupiah ini turut menyeret Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai turut tergugat.
Terkait gugatan ini, LSM Aliansi Buleleng Jaya yang digawangi Ketut Yasa dan Nyoman Tirtawan bersurat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan agar Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. dicopot dari jabatannya karena dinilai melawan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam PP No. 48 Tahun 2016.
LSM Aliansi Buleleng Jaya juga menilai Bupati Buleleng melawan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang melarang Pejabat Tata Usaha Negara untuk ajukan PK terhadap putusan PTUN yang sudah inkrah.
Merespons pemberitaan terkait HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, khususnya gugatan perdata yang dilayangkan Bupati Buleleng, bersama ini Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan penjelasan sebagai berikut.
Pertama, Bupati Buleleng atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Singaraja terkait permasalahan aset tanah HPL Nomor 1 Desa Pejarakan pada Rabu, 15 April 2026 dan telah diregister dengan Nomor 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pengambilan kebijakan untuk menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan selalu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan taat pada asas-asas umum pemerintahan yang Baik, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan aset daerah.
Ketiga, gugatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada para pihak merupakan bentuk upaya hukum pemerintah daerah untuk pengamanan aset daerah yang berdasarkan hukum; bukan merupakan tindakan yang sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan. Langkah hukum ini dilakukan untuk mengakhiri terjadinya main hakim sendiri (eigenrichting) dalam masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, diketahui sebelumnya, terhadap permasalahan aset ini telah ada Putusan PTUN inkracht terhadap objek sertifikat pengganti HPL 1 Desa Pejarakan yang pada intinya amar Putusan PTUN ini didasarkan atas pertimbangan Putusan Verstek Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2010/PN.Sgr., padahal faktanya Pemerintah Kabupaten Buleleng yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah sengketa (bagian dari HPL 1 Desa Pejarakan) tidak pernah menjadi pihak dalam gugatan perdata tersebut.
Untuk itu, dalam rangka melindungi hak subyektif Pemerintah Kabupaten Buleleng (dimensi hukum perdata) perlu melakukan langkah hukum terhadap permasalahan ini demi terwujudnya kepastian hukum.
Kelima, upaya hukum ini adalah untuk memberikan kepastian hukum termasuk kepastian administrasi atas aset tanah Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya terhadap Aset HPL 1 Desa Pejarakan yang berdasarkan dokumen-dokumen yang ada serta sesuai Sertifikat HPL No. 1 Tahun 1976 tercatat bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai pemegang hak dan telah dimanfaatkan melalui kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga.
Keenam, terhadap permasalahan ini, berdampak pada tidak dapat dikelolanya aset secara optimal, sehingga dengan upaya hukum ini ke depan diharapkan status hukum dari aset menjadi jelas yang artinya pengelolaan aset sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dapat dikelola dan memberikan manfaat tidak hanya untuk masyarakat di Desa Pejarakan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buleleng secara umum.
“Bahwa memperhatikan pemberitaan media dan media sosial terhadap permasalahan ini, maka terhadap langkah-langkah atau argumen-argumen yang dilakukan para pihak atau pihak-pihak yang merasa berkepentingan, selaku kuasa hukum kami menghormati sebagai bentuk kebebasan berpendapat sepanjang masih dalam batas-batas wajar. Sehubungan dengan hal ini Tim Kuasa akan lebih berkonsentrasi terhadap langkah hukum yang telah kita ajukan di Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah dijadwalkan untuk sidang pertamanya pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga dapat menjadi informasi penyeimbang sebagai bentuk keterbukaan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, terima kasih,” tegas Tim Hukum Pemkab Buleleng. (bp/ken)












