BISNIS, Balipolitika.com – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Badung mengeluhkan, adanya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Padahal dari tahun 2017 PBB P2 sudah nol. Bahkan sempat ramai di media sosial (medsos) pajak yang sebelumnya 0 persen, kini harus membayar Rp 1 juta untuk PBB.
Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini menjelaskan semua itu karena penyesuaian Nilai Jual objek Pajak (NJOP) mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat (UU HKPD) Pasal 40 ayat 5 dan 6 yang mewajibkan penyesuaian maksimal 3 tahun sekali.
Badung di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kuta Utara, Kuta, Kuta Selatan terakhir melakukan penyesuaian NJOP tahun 2020.
“Tahun ini penilaian zona nilai tanah. Karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) menggunakan satelit, mungkin dulu lahan kosong kini terdapat bangunan,” ucapnya.
Kendati demikian Sukarini mengaku sudah mengundang seluruh kepala lingkungan (kaling), untuk mengonfirmasi nilai tanah sebelum final dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menambahkan, penetapan PBB terhitung dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20 persen – 100 persen dari NJOP setelah pengurangan nilai tidak kena pajak.
“Untuk lahan non komersial seperti rumah tinggal, lahan hijau, dan lahan yang tidak jadi usaha, ketetapannya bisa menjadi nol. Dengan syarat, harus mengajukan permohonan ke Bapenda untuk proses nol ini,” tegasnya.
Menurutnya, pada aturan sebelumnya yakni UU No. 28 Tahun 2009, pemerintah bisa memberi stimulus hingga 100 persen.
Namun, dalam UU HKPD, pemberian pengurangan dengan rentang 20–100 persen dari NJOP. “Saat ini di Kabupaten Badung sudah ada pengurangan 5–50 persen sesuai persentase peningkatan ketetapan,” katanya.
Ia mengungkapkan, lahan pertanian yang kini mengalami lonjakan pajak sebagian besar karena sebelumnya tidak mengajukan permohonan nol.
Sejumlah warga di Badung ada yang tidak mengusulkan pengenolan pajak itu, sehingga sekarang pembayaran penilaiannya tinggi.
“Dulu karena mereka bayar pajak Rp 50 ribu dan jadi tidak mengusulkan nol pajak. Sehingga mereka sekarang kena pajak tinggi,” bebernya.
Namun terkait masalah itu, masyarakat bisa datang langsung ke Bapenda untuk mengajukan permohonan nol khusus lahan non komersial.
“Cukup mengisi blanko, membawa KTP, KK, dan fotokopi sertifikat tanah,” terangnya. Hingga kini, dari total 240 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) di Badung, sekitar 125 ribu sudah nol.
Namun masih ada 67 ribu NOP yang mengalami kenaikan, sebagian besar adalah lahan komersial. “Kenaikan signifikan biasanya karena sebelumnya mendapat stimulus nol, tetapi ternyata lahannya sebagai vila atau ada perubahan luas tanah serta kelas tanah. Saat ini kami masih membahas kembali dan menunggu arahan pimpinan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga menegaskan penyesuaian NJOP telah mengacu pada regulasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, penetapan NJOP setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
“Untuk wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan terakhir kali mengalami penyesuaian NJOP pada tahun 2020,” jelasnya. (BP/OKA)













