GONJANG-GANJING: Rencana proyek pembangunan FSRU LNG yang berlokasi di Bali Selatan, informasinya akan memanfaatkan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,7 Hektare. (Kiri bawah) Wayan Patut, Tokoh Lingkungan Hidup Desa Adat Serangan. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Masih menjadi topik hangat di kalangan warganet Bali, terkait keberlanjutan rencana proyek pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Bali Selatan, konon beredar kabar proyek yang digagas oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT Dewata Energi Bersih (DEB) tersebut, akan memanfaatkan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas (+-) 1,7 Hektare, menyulap rumah bagi 33 spesies mangrove (pohon bakau) dan 300 spesies fauna menjadi jalur pipa-pipa gas raksasa yang akan digunakan guna mendukung kemandirian energi Bali, dikutip Minggu, 21 Desember 2025.
Beredarnya kabar rencana PT DEB yang akan memanfaatkan lahan mangrove, Tahura Ngurah Rai, seluas (+-) 1,7 Hektare untuk dijadikan jalur pipa LNG tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan.
Kepada wartawan Bali Politika, secara singkat ia mengatakan, pemanfaatan lahan (konservasi) mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,7 Hektare tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan Kepala Tahura Ngurah Rai terdahulu (periode 2022-2025), I Ketut Subandi, menjadi sebuah kesepakatan yang mengikat antar pihak, juga mengatur tentang hak dan kewajiban PT DEB dalam misi pembangunan proyek jalur pipa gas raksasa FSRU LNG di lahan tersebut, menurut infomasinya (pipa) akan di tanam di bawah tanah dan diatur ketentuannya sesuai batas-batas administratif Desa Sidakarya dan Desa Sanur Kauh.
“1,7 hektar dan itu (rencananya, red) pipanya akan masuk ke dalam tanah, jauh di bawah akar dan tidak di atas permukaan atau mangrove. Lokasinya nanti susai ketentuan, (PKS, red) ada batas-batas administrasi di Desa Sidakarya dan Sanur Kauh. Sebagaimana kewajiban, untuk itu kami mendorong partisipasi aktif para pihak untuk melakukan sosialisasi program ini, membangun kemitaraan dengan masyarakat sekitar,” ungkap Putu Agus, melalui sambungan telepon WhatssApp (WA), Jumat, 19 Desember 2025.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa rencana pemanfaatan 1,7 Hektare lahan mangrove Tahura oleh PT DEB untuk kepentingan proyek LNG, tidak ada keterkaitan dengan proyek akses melasti Desa Adat Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung, ia memastikan masing-masing proyek tersebut memiliki kesepakatan dan tanggung jawab yang berbeda, artinya setiap pelanggaran apapun yang terjadi tentu memilki konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak.
“Lokasi rencana DEB tidak ada hubungannya dengan lokasi PKS Sidakarya. Itu murni permohonan desa adat untuk normalisasi dan sarana pendukung kegiatan (akses melasti, red) religi,” tambahnya.
Sementara, saat wartawan Bali Politika berusaha mengkonfirmasi Ananta Karna, perwakilan PT DEB, terkait rencana teknis pembangunan jalur pipa gas bawah tanah proyek LNG, pihaknya nampak belum memberikan jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui aplikasi WA.
Namun, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media online beberapa tahun lalu, mantan Staff Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara sempat pernah menjelaskan, bahwa rencana pembangunan jalur pipa gas bawah tanah dilakukan seusai dengan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Rencananya, pipa akan ditanam di kedalaman 10 meter di bawah akar mangrove, melebihi dari jarak aman akar rimpang mangrove yakni 5 meter, katanya, berdasarkan kajian Kementerian LHK RI.
“Teknis perpipaan yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah bahwa pipa dengan dimensi 20 inchi akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD (metode pemasangan pipa bawah tanah atau kabel, red). Itu untuk yang di mangrove, yang di jalan raya pun kita tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter,” ungkap IB Purbanegara, pada 23 Agustus 2022.
Lebih lanjut, seperti yang diberitakan sebelumnya, keberlanjutan rencana pembangunan proyek LNG di Pesisir Bali Selatan, tak khayal telah menjadi polemik di sejumlah kalangan masyarakat. Gejolak timbul, tak sedikit masyarakat Bali dibuat khawatir, bahwasanya proyek LNG akan memberikan dampak negatif bagi kelestarian alam pesisir di Bali Selatan.
Diungkapkan salah satu Tokoh Lingkungan Hidup Bali peraih Kalpataru tahun 2011, Wayan Patut, juga menjabat sebagai salah satu Prajuru Desa Adat Serangan, desa yang akan merasakan dampak dari pembangunan FSRU LNG, menyatakan sikap tegas menolak pembangunan teriminal LNG di lahan konservasi dan wilayah pesisir Bali Selatan.
Mewakili masyarakat adat Desa Serangan, Wayan Patut juga berharap pemerintah pusat konsisten untuk menjaga status dan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai sebagai kawasan konservasi yang dilindungi.
“Kita harus kembali mulai mencintai alam, karena hukum alam sudah menunjukkan tanda-tandanya. Berbagai musibah dan bencana terjadi di banyak tempat, itu menjadi pengingat bagi kita semua. Mangrove bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keselamatan wilayah pesisir dan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan sejatinya aturan tetap harus ditegakan,” imbuhnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Pihaknya mengaku keberatan, terhadap potensi pemanfaatan kawasan hutan mangrove untuk kegiatan di luar fungsi konservasi. Ia menilai mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus menjadi benteng alami dari ancaman bencana.
Menurutnya, rencana pembangunan terminal apung LNG yang dirancang berlokasi di area offshore (lepas pantai) Tahura Ngurah Rai perlu dicermati secara hati-hati agar tidak berujung pada pelanggaran alih fungsi kawasan hutan mangrove yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi.
“Keberadaan mangrove sangat vital bagi Bali, terutama untuk mitigasi bencana. Wilayah pesisir selatan Bali, termasuk Serangan, memiliki potensi gempa bumi dan tsunami yang tinggi. Mangrove menjadi salah satu pelindung alami yang sangat penting,” jelasnya.
Selain itu ia juga menambahkan, aspirasi yang disampaikan Prajuru Desa Adat Serangan bukanlah sebuah bentuk penolakan terhadap pembangunan secara umum di Bali, melainkan sebuah ajakan agar setiap rencana pembangunan tetap berada dalam koridor aturan, konservasi dan keberlanjutan lingkungan. (bp/gk)













