BALI, Balipolitika.com – Hendak diskusi malah berujung pada pengusiran. Itulah yang terjadi antara Pansus TRAP dan perwakilan PT Jimbaran Hijau.
Usir perwakilan PT Jimbaran Hijau dan meninggalkan ruang rapat DPRD Bali, setelah menolak menandatangani kesepakatan terkait akses warga untuk renovasi pura dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (7/1/2026).
“Kalau bapak nggak bisa mengambil keputusan, bapak keluar sekarang, keluar,” tegas Luwir sambil menghampiri kursi rombongan PT Jimbaran Hijau.
Penolakan tersebut memicu ketegangan dalam rapat, yang membahas konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga Desa Adat Jimbaran terkait dugaan penghalangan akses menuju pura.
Masyarakat desa mendesak agar lahan yang dikuasai PT Jimbaran Hijau, di kembalikan kepada negara karena status Sertifikat Hak Guna Bangunan konon telah berakhir.
Awalnya Pansus TRAP mengundang Jimbaran Hijau untuk diskusi dan kesepakatan di kantor DPRD. Namanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT Jimbaran Hijau di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1).
RDP itu sekaligus meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.
Setelah RDP berlangsung, situasi sempat beberapa kali memanas. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan RDP untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Tim Pansus dan OPD terkait kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan melakukan rapat kerja tertutup. Rapat setelah mendapatkan data yang terukur dan maksimal dari BPN.
Selain itu juga sorotan sungai-sungai yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Juga pura di wilayah itu apakah boleh pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tidak.
Kemudian luas dari SK HGB terdapat perbedaan pandangan, dari Jimbaran Hijau menyebut 186 hektare, dari masyarakat 280 hektare.
Panasnya, ketika permintaan agar Jimbaran Hijau menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura dapat penolakan.
Hal itu, membuat Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana yang juga hadir pada rapat tersebut geram dan mengusir pihak Jimbaran Hijau.
Luwir mengatakan pengusiran tersebut karena merasa terpanggil. Menurutnya masalah ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun. Luwir menyayangkan mereka tidak berani ambil keputusan.
Menanggapi pengusiran tersebut, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyebutkan sebetulnya sudah ingin meninggalkan ruang rapat sedari awal RDP berlangsung.
Sebab baginya, Pansus TRAP sudah keluar konteks. Ia mengakui bahwa Pansus TRAP khusus untuk menangani perizinan namun dalam perjalanan RDP terkesan merembet ke mana-mana.
Pengusiran dirinya menurutnya wajar saja, sebab sebagai orang yang dapat undangan jika yang mengundang sudah tidak ingin lagi mendengarkan maka tak masalah jika harus pengusiran.
Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah melarang untuk bersembahyang di pura. Bahkan kata Ignatius ia mengaku telah melestarikan pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau.
Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya adalah di objek sengketa, SHGB tersebut, di mana dulu tidak ada pura di sana. Lalu Pak Bulat dulunya juga tidak tinggal di sana, jadi di sana ada masyarakat yang melakukan kegiatan, membangun dari kecil ke besar mulai dari tempat tinggal lalu membangun pura.
“Makanya benar dulu dia pernah bikin tulisan Pura Balangtama, terus ganti lagi Pura Batu Nunggul. Jadi dalam hal ini sebenarnya di sana murni pura sengketa lahan, ada ilegal okupansi. Jadi orang penyerobotan dia menempati lahan tanpa hak ada di lokasi kita, dengan Pak Wayan Bulat. Itu sebenarnya dari saya masuk tahun 2012, itu yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan di situ,” sambungnya.
Tak membiarkan hal tersebut, ia mengaku sudah pernah mediasi dengan masyarakat di jauh-jauh hari. Di mana hampir 13 tahun, bolak-balik ke desa, bahkan pada saat itu bendesa lama menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena memang tidak menemui titik temu, bermula saat Pak Bulat merasa bahwa dia datang ke kawasan Jimbaran Hijau pada tahun 2005.
“Dia (Pak Bulat) itu dulu polisi merantau ke mana-mana, 2005 datang, dia mimpi harus buat pura di sana. Itu semua orang desa juga tahu, bahwa dia bermimpi di sana, kalau tidak di sana akan sakit atau kenapa-kenapa. Tapi masalahnya, dia melakukan kegiatan, melakukan sesuatu di atas tanah SHGB-nya PT. Itu sudah terjadi polemik dari dulu,” terangnya.
Berkenaan dengan itu, statusnya sampai sekarang akhirnya PT. Jimbaran Hijau berperkara, dan itu pun sampai sekarang, status terakhir sudah inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi PT. Jimbaran Hijau menang. Warga sempat kasasi dan sudah ada penolakan, dan sekarang sudah ada putusan inkrahnya untuk dapat eksekusi pura.
“Dalam waktu dekat, kita pasti akan melakukan (eksekusi) itu. Nah tentunya ini kembali lagi, di dalam situ apapun kondisinya, realita sekarang di situ ada Pura Batu Nunggul, yang dia buat namanya,” kata dia. (BP/OKA)













