MENGINGATKAN: Mangku Wijana, Korban PLTU Celukan Bawang saat diwawancarai Bali Politika, Sabtu, 23 Mei 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi adanya rencana pemerintah daerah terkait rencana pembangunan FSRU (Floating Storage and Regasification Unit) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, sebagai fasilitas pendukung rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Mangku Wijana, seorang warga yang juga korban dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, mengingatkan Masyarakat Adat Serangan agar waspada terhadap upaya politik adu domba sebagai skema untuk memuluskan rencana pembangunan FSRU LNG di Perairan Serangan kedepannya, dikutip Senin, 25 Mei 2026.
“Jangan sampai apa yang terjadi pada kami, warga Celukan Bawang itu terjadi kembali di Serangan. Tentu sebagai masyarakat Bali saya hanya ingin mengingatkan, bahwa skema-skema (Politik Adu Domba, red) ini biasa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memuluskan proyek (FSRU LNG, red) tersebut, shingga kembali lagi masyarakat yang akan menjadi korbannya kedepan,” ujar pria yang akrab disapa Mangku Wi tersebut kepada Bali Politika, Sabtu, 23 Mei 2026.
Selanjutnya, pasca pembangunan tahap awal PLTU Celukan Bawang, masyarakat adat di sekitar proyek tersebut kerap dijadikan alat politik untuk kepentingan seglintir pihak, justru keberadaan PLTU tersebut lebih banyak memberikan dampak merugikan bagi masyarakat sekitar saat ini.
Mangku Wi juga sempat memaparkan bahwa pembangunan FSRU LNG juga akan terintegrasi langsung terhadap rencana pembangunan PLTG di Bali, sehingga belajar dari pengalaman yang ada Mangku Wi mengingatkan Masyarakat Adat Serangan untuk kompak mengawal rencana pembangunan tersebut dan mewaspadai akan timbulnya skema-skema yang berpotensi memicu konflik di masyarakat, sengaja dipergunakan demi kepentingan pembungan proyek berkedok Bali Mandiri Energi tersebut.
“Sebaikanya dari tahap awal itu masyarakat adat sudah harus kompak mengawal, dari penyusunan AMDAL hingga tahapan-tahapan selanjutnya. Jika dari awal sudah ada indikasi yang mecurigakan dari tahapannya, seperti tidak dilibatkan masyarakat di wilayah konsesi dalam prosesnya, hal ini sepatutnya sudah menjadi peringatan bagi masyarakat akan keberlanjutan proyek tersebut yang justru akan lebih banyak memberikan dampak merugikan bagi masyarakat ketimbang dampak menguntungkannya,” ungkap Mangku Wi.
Seperti yang diketahui, rencana Proyek LNG Serangan mengacu pada rencana pembangunan infrastruktur gas alam cair berupa Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau Terminal LNG Apung Sidakarya yang berlokasi dekat dengan perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali.
Proyek ini digarap oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB) bersama mitra terkait untuk mendukung kemandirian energi bersih di Bali. Namun, hingga saat ini proyek tersebut terus memicu kontroversi dan penolakan dari masyarakat adat setempat.
Rencana pembangunan Terminal LNG di wilayah pesisir ini memicu perdebatan sengit antara pemenuhan kebutuhan energi dan perlindungan wilayah adat, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan infrastruktur ini mendesak demi Bali Mandiri Energi Bersih guna memangkas ketergantungan pada BBM impor, mengamankan pasokan listrik, dan mengklaim seluruh proses sudah melalui kajian AMDAL KLHK.
Di sisi lain, Desa Adat Serangan secara resmi menerbitkan surat penolakan yang dikirim hingga ke Dewan Ekonomi Nasional. Warga mengkhawatirkan letak FSRU yang terlalu dekat (hanya berjarak sekitar 500 hingga 700 meter dari pemukiman warga dan kawasan pariwisata bahari).
Tak hanya itu, masyarakat dan organisasi lingkungan seperti Trend Asia dan 350.org menilai proyek ini akan merusak estetika wisata di sekitar wilayah konsesi, mengancam mata pencaharian nelayan tradisional, mengabaikan kesucian wilayah adat (palemahan), serta membawa risiko keamanan seperti potensi kebakaran di dekat pemukiman padat. (bp/gk)













