BULELENG, Balipolitika.com– Data menunjukkan 274 suami-istri sah berpeluang menduda dan menjanda awal tahun 2025 di Kabupaten Buleleng.
Peluang ini terbuka lebar merujuk jumlah kasus gugatan perceraian yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja hingga pertengahan April 2025, yakni sebanyak 274 kasus.
Faktor ekonomi menjadi penyumbang terbesar alasan gugatan perceraian tersebut, yakni mencapai 50 persen.
Disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakcocokan, dan perselingkuhan.
Juru Bicara (Jubir) Kantor PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, S.H.,M.H. merinci penggugat atau pihak yang meminta alias mengajukan cerai ini didominasi oleh kaum perempuan.
“Kasus perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Negeri Singaraja ternyata 65 persen penggugat merupakan perempuan atau istri sah. Sedangkan 35 persen penggugat cerai adalah laki-laki sebagai suami,” ungkap I Gusti Made Juliartawan yang juga Hakim PN Singaraja. (bp/ken)