Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ARTIKEL

Hak Cipta Karya Pekerja atau Freelancer Milik Siapa?

Oleh: Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI

SENGKETA kekayaan intelektual (KI) kerap terjadi di Indonesia. Antara lain mengenai kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan atau mantan karyawannya di bidang hak cipta. Contoh ciptaan yang menjadi permasalahan antara lain desain gambar, karya tulis, maupun perangkat lunak.

Beberapa mantan karyawan yang memproduksi karya kreatif kerap merasa dirugikan ketika karyanya digunakan kembali oleh perusahaan secara komersial di luar waktu yang diperjanjikan dalam kontrak dan dalam bentuk yang sebelumnya tidak disepakati dalam kontrak kerja.

Para kreator memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang telah dibuatnya. Untuk itu, bagi calon karyawan maupun karyawan serta perusahaan harus memahami secara dalam aturan hak KI antara pemberi kerja dan pekerja.

Para pihak, baik karyawan maupun perusahaan harus mempelajari secara detail kontrak perjanjian kerja untuk mempersempit timbulnya sengketa bagi para pihak. Diperlukan suatu pemahaman khusus terkait pengalihan hak KI untuk kedua belah pihak.

Pada dasarnya pemegang hak KI atas suatu ciptaan atau penemuannya adalah si pencipta, pendesain, penemu dari hasil karya tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa hak tersebut beralih kepada perusahaan. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam pasal 34.

Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan.

Dalam UU Hak Cipta tersebut pencipta adalah orang yang merancang ciptaan (perusahaan) meskipun dikerjakan oleh karyawan. Walaupun begitu, undang-undang memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur hal tersebut.

Pada dasarnya setiap perusahaan dapat mengatur pengalihan hak cipta terhadap segala instrumen hukum internal perusahaan yang tersedia di kontrak kerja atau perjanjian terpisah setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.

Kepada para calon karyawan maupun karyawan sebagai pencipta karya agar harus sangat teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan perusahaan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerugian di kemudian hari.

Hal ini juga berlaku untuk pekerja lepas atau freelancer yang membuat karya kreatif. Pengaturan ini berdasarkan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pasal 36 yaitu Pasal (36) yang berbunyi kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat ciptaan.

Para freelancer pencipta karya, wajib memperhatikan apakah karyanya dibeli putus atau dibayar melalui royalti; apa saja hak dan kewajibannya selama proses dan pasca pembuatan karya; serta jangka waktu pemberian lisensi; dan lain sebagainya.

Dengan melakukan pencatatan karya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.

Pencatatan hak cipta memang tidak wajib. Kendati demikian, penulis karya akan memiliki bukti kuat kepemilikan jika telah mencatatkan karya di DJKI. (*/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!