DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 15 Januari 2026.
Terdakwa Piet Arja Saputra (PAS), Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) hadir didampingi Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office.
Hadir saksi Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H dan saksi Suhardi, S.H. di mana para saksi adalah kuasa hukum Terdakwa PAS setelah token milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil oleh Peter Ho Kwan Chan hingga tidak diketahui keberadaannya.
Para saksi di depan persidangan menerangkan bahwa awalnya Terdakwa PAS datang ke para saksi dengan permasalahan tokennya diambil oleh Peter Ho Kwan Chan di Bank Panin Cabang Gatot Subroto Timur, Denpasar, Bali karena adanya intimidasi yang dilakukan Peter Ho Kwan Chan bersama 2 oknum anggota TNI.
Atas permasalahan tersebut, saksi meminta data-data kepada Terdakwa di mana berdasarkan data-data yang diberikan diketahui bahwa Terdakwa merupakan Direktur PT UKI sekaligus pemegang saham mayoritas.
Setelah para saksi diberikan kuasa oleh Terdakwa, keesokan harinya mereka mendatangi Bank Panin untuk meminta arahan agar token milik Terdakwa selaku Direktur PT UKI kembali kepada Terdakwa.
Oleh Sugihatono yang saat itu menjadi Kepala Cabang Bank Panin Gatsu Timur diterangkan kepada para saksi bahwa untuk mendapatkan token baru ada 2 cara.
Pertama, jika token rusak, maka token yang lama wajib dikembalikan; kedua, jika token hilang, wajib ada surat keterangan hilang dari kepolisian untuk mendapatkan token baru.
Karena token milik Terdakwa PAS tidak diketahui keberadaannya, maka Kepala Cabang Bank Panin Gatsu Timur, Sugihartono menyuruh para saksi membuat surat kehilangan untuk mendapatkan token baru.
Lebih jauh, di depan persidangan para saksi menerangkan tidak langsung begitu saja membuat surat kehilangan ke kantor polisi.
Para saksi terlebih dahulu mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan.
Surat pencabutan kuasa dan pengembalian token PT UKI tersebut sudah diterima Peter Ho Kwan Chan pada 25 Juli 2023.
Atas keterangan tersebut, Gendo mengajukan pertanyaan ke para saksi apa alasan para saksi mengirimkan surat tersebut kepada Peter Ho Kwan Chan.
Para saksi menjawab bahwa Terdakwa PAS tidak mengetahui keberadaan tokennya: apakah berada di oknum TNI yang membawa token terdakwa saat di Bank Panin atau apakah berada di Fiqih Aprilia atau di Peter Ho Kwan Chan.
Karena Terdakwa PAS kenal dekat dengan Peter Ho Kwan Chan, maka yang dikirimkan surat adalah Peter Ho Kwan Chan.
“Surat perihal pencabutan kuasa dan pengembalian token kami kirimkan karena Peter Ho Kwan Chan tidak pernah memberikan informasi mengenai transaksi keuangan rekening PT UKI di Bank Panin dan adanya transaksi yang diduga berimplikasi penyimpangan pajak yang merugikan PT UKI,” tegas para saksi.
Lebih lanjut, para saksi menerangkan karena tidak adanya jawaban atas surat yang dikirimkan kepada Peter Ho Kwan Chan, maka di tanggal 3 Agustus 2023 para saksi mendatangi Polsek Denpasar Utara dengan membawa Surat Pencabutan Kuasa dan Permintaan Pengembalian Token PT UKI yang dikirimkan kepada Peter Ho Kwan Chan tersebut untuk membuat surat kehilangan.
Adapun dokumen yang diserahkan oleh para saksi kepada anggota Polsek Depasar Utara yang membuat surat kehilangan adalah Akta PT UKI, Surat Pencabutan Kuasa dan Pengembalian Token PT UKI yang dikirim ke Peter Ho Kwan Chan, serta surat kuasa yang diberikan oleh Terdakwa kepada para saksi.
Atas keterangan tersebut Gendo kembali bertanya kepada para saksi apakah pembuatan surat keterangan hilang tersebut adalah suruhan dari pihak Bank Panin.
“Ya,” tegas para saksi. (bp/tim)













