UNGKAPKAN: Advokat Dr. Togar Situmorang bersama tim Kuasa Hukum. (Sumber: Redaksi)
DENPASAR, Balipolitika.com – Dugaan Kriminalisasi Advokat mencuat dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pasca ramainya pemberitaan terkait penetapan status Tersangka yang disematkan kepada Dr. Togar Situmorang atas kasus dugaan penggelapan uang Rp1,8 Miliar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Tim PPA PERADI selaku kuasa hukum Penggugat, Dr. Togar Situmorang, turut menghadirkan Irjen Pol. (Purn) Ricky Sitohang sebagai saksi ahli penyidik dari dua saksi ahli yang dihadirkan, keterangan Irjen Sitohang menguatkan posisi advokat yang akrab disapa Bang Togar tersebut dalam gugatan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, Irjen Sitohang dalam kesaksiannya mengungkapkan, jika dilihat dari perjalanan peristiwa yang ditangani Dr. Togar Situmorang, ia mengatakan kasus tersebut murni kasus keperdataan yang senada turut diungkapkan tim PPA PERADI selaku Kuasa Hukum, menilai perkara dimaksud seharusnya tidak dimasukan ke ranah pidana. Sehingga Togar merasa telah dikriminalisasi. Bahkan, ia turut mengkritik saksi pelapor yang mayoritas adalah saksi verbalisan, bukan saksi fakta.
“Hampir rata-rata saksi adalah saksi verbalisan. Saya tidak pernah menerima dana disebut Rp 1,8 miliar, kapan mereka lihat saya ambil uang itu? Media juga jangan sembarangan mengangkat nama saya dan ambil foto serta buat berita tanpa izin,” tegas Dr. Togar Situmorang seraya menilai pemberitaan tanpa konfirmasi merusak marwahnya sebagai Profesi Advokat.
Kesaksian Irjen Sitohang menjelaskan Togar Situmorang bertindak sebagai advokat atau pengacara pemberi Jasa Hukum. Namun, dalam penanganan kasusnya oleh Polda Bali mulai dari penyelidikan dan penyidikannya, Jendral Sitohang menegaskan bahwa ada beberapa hal yang mesti dibenahi. Jendral yang juga mantan Pengacara Jendral Budi Gunawan (BG) menegaskan, bahwa ia memfokuskan mengenai cacat formil yang dilakukan penyidik seperti penyitaan maupun laporan polisi.
Sebagai ahli ia juga mengingatkan, jika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka semua prosesnya harus mengikuti kaidah hukum berlaku, baik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KUHAP.
‘’Itu sudah ada aturan mainnya yang harus dipatuhi. Bukan gebyah uyah menjadikan seseorang tersangka,’’ terang Jendral Ricky Sitohang.
Dia juga mengungkapkan bahwa Dr.Togar Situmorang bertindak sebagai lawyer (pengacara), sebagai penyedia jasa hukum, telah melakukan dua perikatan perjanjian jasa hukum dengan kliennya, sehingga kasusnya harus diselesaikan secara keperdataan.
Selain itu, sebagai saksi ahli, Jenderal (Purn) Ricky Situohang yang juga mantan Karowasidik Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda NTB, menyebut penetapan tersangka Togar cacat formil. Ia menegaskan laporan polisi model B hanya dapat dibuat oleh pihak yang dirugikan langsung.
“Jika penyitaan cacat formil, maka penetapan tersangka patut gugur. Karena jelas Unsur pidana tidak terpenuhi karena yang terjadi adalah kesepakatan dana operasional, bukan penggelapan,” paparnya.
Selanjutnya saksi ahli lainnya, Dr. Ridwan, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, tidak dapat dituntut pidana sebagai itikad baik. Menurut Ridwan, itikad baik tersebut dijabarkan bahwa advokat bertugas demi keadilan untuk kepentingan hukum bagi kliennya.
‘’Jika klien tidak puas, mengadulah ke dewan kehormatan,’’ tegas Ridwan, seusai sidang.
Lebih lanjut Kuasa hukum penggugat, Sudarta Siringo-ringo, S.H., menambahkan bahwa penanganan kasus ini seharusnya lewat perdata dan kode etik. Ia menyoroti pelapor bernama Fanni Laurent bukan orang yang berkepentingan dalam kasus ini (dirugikan), tapi penyidik membuat laporan surat gelar barang (SGB).
Mengenai masalah penyitaan, yakni penyidik tidak berpegangan pada penetapan Pengadilan Tinggi Denpasar dahulu, namun langsung menyita 96 alat bukti. Hal itu juga dipertegas dari keterangan saksi ahli etik, menyatakan perselisihan terkait jasa hukum sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Profesi.
“Undang-Undang Advokat Pasal 18 memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak sepatutnya langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana Cianjur ini.
Kuasa hukum Togar dari DPN Peradi, Sudarta Siringo Ringo, SH, menilai perkara ini murni perdata. “Posisi Pak Togar adalah advokat yang menjalankan perjanjian jasa hukum. Kalau ada yang tidak puas, mestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya. Ia juga menyoroti adanya cacat formil dalam proses penyitaan dan laporan polisi.
Kuasa hukum lainnya, Axl Mattew Situmorang, SH, CCD, MH (c), menyebut ada dua alasan diajukannya praperadilan yakni penyitaan yang tidak sesuai prosedur dan keberadaan unsur perdata dalam perkara.
“Pemohon telah mengajukan dua gugatan wanprestasi di PN Denpasar harusnya Ditreskrimum Polda Bali menangguhkan proses penyidikan merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek Perjanjian Jasa Hukum 040 dan Perjanjian Hukum 043 jelas masih ada sengketa perdata. Sekarang tinggal sikap Polda Bali,” tegas Advokat Axl Mattew Situmorang mengakhiri. (bp/gk)













