JUSTICE: Perjalanan sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, putusan tingkat kasasi wujud doa seluruh krama adat. (Ilustrasi: Tim Advokasi)
TABANAN, Balipolitika.com- Pada akhirnya Krama Desa Adat Kelecung serta para pihak Tergugat bisa bernafas lega, setelah diketahui adanya informasi menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak, gugatan dari A A Mawa Kesama Cs selaku para pihak Penggugat di Tingkat Kasasi, terkait keberlanjutan kasus sengketa tanah atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Rabu, 18 Desember 2024.
Hal tersebut diungkapkan langsung Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, mengatakan putusan tersebut diketahui pihaknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, dengan nomor putusan: 5553 K/PDT/2024 per Senin, 2 Desember 2024, merupakan buah dari doa seluruh Krama Adat Kelecung dalam perjalanan kasus ini.
“Kalau infonya sudah di putus 212 (2 Desember 2024, red) kemarin, intinya MA menolak seluruh gugatan penggugat. Walaupun belum secara resmi kami terima salinan putusannya, tetapi ini keputusan sudah valid dan kami Astungkara menang lagi di tingkat kasasi,” jelasnya, melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Ngurah Alit menambahkan, informasi putusan ini telah dinantikan seluruh Masyarakat Adat Kelecung, pada akhirnya menjadi hal positif karena putusan MA telah mengutamakan putusan PN Tabanan, sebelumnya juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar di tingkat banding terkait perjalanan perkara tersebut.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah MA dalam menetapkan putusan, benar-benar detail dan sesuai dengan Fakta persidangan atau kebenaran yang ada, sehingga pihak Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan pertimbangan hakim sangat baik serta mengulas detail semua fakta di persidangan.
“Dalam fakta persidangan menyajikan persidangan dan pertempuran pembuktian yang hebat serta komprehensif sehingga keadilan tercipta dan berpihak kepada masyarakat yang sebelumnya ditakut-takuti oleh oknum pejabat dengan memakai kekuasaan terus memantau dan mempergunakan pihak berwajib untuk melakukan intimidasi secara tidak langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga membeberkan rencana kedepan masyarakat yang akan menggelar upacara, sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan kasus ini, setelah nanti pihaknya mendapatkan salinan resmi putusan dari MA melalui PN Tabanan. (bp/gk)