JAKARTA, Balipolitika.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkuat taring pemerintah dalam mengejar para penanggung utang melalui regulasi paling gres. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 untuk mengoptimalkan pengembalian dana dari para obligor nakal. Beleid ini menjadi senjata baru bagi Panitia Urusan Piutang Negara guna mengeksekusi harta jaminan dengan prosedur yang jauh lebih ringkas.
Dilansir dari berbagai sumber, otoritas keuangan kini memiliki wewenang penuh untuk menguasai fisik barang jaminan milik penanggung utang tanpa perlu persetujuan pemilik. Panitia Urusan Piutang Negara dapat langsung mendayagunakan aset sitaan tersebut untuk kepentingan operasional pemerintah maupun proyek pembangunan strategis. Langkah radikal ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan nilai piutang yang selama ini sering terhambat oleh proses negosiasi yang berlarut-larut.
Hasil dari pemanfaatan jaminan tersebut akan langsung dikalkulasikan sebagai faktor pengurang nilai utang yang wajib dilunasi oleh pihak penjamin. Skema pemanfaatan aset tanpa restu debitur ini merupakan poin krusial yang tercantum dalam pasal sisipan baru dalam peraturan tersebut. Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah penguasaan fisik aset tetap mengedepankan prinsip keadilan hukum sesuai prosedur penyitaan yang sah.
Ketentuan terbaru ini juga memperluas jenis harta kekayaan yang dapat diambil alih secara paksa oleh petugas lapangan kementerian. Negara kini mengincar instrumen investasi modern seperti aset digital kripto dan saldo rekening koran milik para penanggung utang. Penajaman sasaran ini merespons tren pergeseran kekayaan dari aset fisik tradisional menuju aset keuangan berbasis teknologi yang kian masif.
Penyitaan aset keuangan juga mencakup deposito, saham, obligasi, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Petugas berwenang melacak seluruh jejak kekayaan finansial tersebut untuk memastikan hak negara segera terpenuhi dengan nilai yang setara. Mekanisme pengalihan hak secara paksa ini berlaku efektif setelah terbitnya keputusan resmi dari ketua cabang urusan piutang.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, pemerintah menerapkan kriteria seleksi yang sangat ketat guna menghindari potensi gugatan hukum. Properti harus sudah bersertifikat atas nama penanggung utang dan tidak sedang dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah. Syarat ini menjadi jaminan bagi kementerian agar proses pengambilalihan aset tidak tersandung masalah administrasi yang rumit di kemudian hari.
Kementerian atau lembaga pemohon wajib memberikan analisis mendalam mengenai rencana penggunaan lahan sitaan tersebut bagi kepentingan publik secara luas. Mereka juga harus menanggung segala biaya tunggakan administrasi yang melekat pada aset tersebut saat proses pengalihan fisik berlangsung. Masa penguasaan fisik oleh lembaga pemerintah dibatasi maksimal selama dua tahun sebelum status aset tersebut diputuskan lebih lanjut.
Seluruh proses pengambilalihan aset ini hanya akan mengurangi jumlah pokok utang tanpa menghapuskan beban biaya administrasi pengurusan yang ada. Pemerintah tetap menagih ongkos operasional penagihan sebagai bentuk pertanggungjawaban penanggung utang atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para debitur dalam menyelesaikan tunggakan mereka secara tepat waktu dan transparan. (BP/CHA).













