DENPASAR, Balipolitika.com– Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali lalu melawan, namun permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kasus Bos Grand Bumi Mas, Yuniawati Chonie tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Kondisi “aneh” kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas– toko elektronik dan furniture ternama yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali– membuat kuasa hukum korban Idajanie, yakni I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH, dari Yudistira Association angkat bicara.
Lebih-lebih korban sekaligus pelapor Idajanie mendadak diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus ini di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Keberatan atas gelar perkara ulang itu, Ponglik mengindikasi adanya konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Kami selaku kuasa hukum dari Saudari Idajanie menyampaikan kepada publik perkembangan penting terkait penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian serius, khususnya terkait rencana pelaksanaan gelar perkara oleh Wassidik Bareskrim Polri. Pernyataan ini kami sampaikan berdasarkan fakta hukum, data objektif, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Terkait indikasi konflik kepentingan di Wassidik Bareskrim Polri, Ponglik menemukan fakta bahwa salah satu anggota Tim Wassidik Bareskrim Mabes Polri merupakan eks pejabat teras Polda Bali.
“Ditemukan fakta bahwa salah satu anggota Tim Wassidik Bareskrim Mabes Polri merupakan mantan Dirreskrimum Polda Bali. Kondisi ini secara objektif menimbulkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) karena perkara berasal dari wilayah hukum yang pernah berada dalam kewenangannya. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas pengawasan. Hal ini bertentangan dengan prinsip fundamental negara hukum (rechtstaat), yaitu asas imparsialitas (tidak memihak), asas independensi penegakan hukum, asas fair trial (peradilan yang adil). Dalam konteks ini, setiap bentuk keterkaitan struktural sebelumnya harus diuji secara ketat untuk menjaga integritas proses hukum,” tegas Ponglik.
Ponglik kembali mengkritisi prosedur undangan gelar perkara yang disebut hanya diberikan tiga hari sebelum pelaksanaan.
Sementara kliennya berdomisili di Bali dan kegiatan gelar perkara ulang dilakukan di Jakarta.
“Waktu yang diberikan sangat singkat dan tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak,” tegas Ponglik.
Ia menggarisbawahi bahwa masalah ini sangat bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Pasalnya, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berlaku asas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat,” pungkas Ponglik.
Lebih lanjut ia menilai upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan dan pelemahan sistem peradilan pidana.
Ponglik pun mengindikasikan adanya intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru terkait kewenangan penyidikan yang bersifat limitatif serta mekanisme pengawasan internal.
“Intervensi di luar mekanisme hukum merupakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain.
“Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya.
Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya.
“Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.
Ponglik menegaskan kliennya merupakan korban, bukan pelaku, serta menyatakan penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kami menolak gelar perkara ulang dan meminta penghormatan terhadap putusan praperadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Yuniawati Chonie, bos Grand Bumi Mas Denpasar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners tercatat pernah menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/229/XI/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 November 2025.
Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
Sayangnya, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Yuniawati Chonie ini ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Desember 2025 lalu. (bp/ken)










