DENPASAR, Balipolitika.com- Komisi IV DPRD Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan anggaran dan program prioritas bidang ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Senin, 28 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut membahas realisasi program 2026 sekaligus rencana program dan kebutuhan anggaran ketenagakerjaan untuk 2027.
Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta, anggota Komisi IV DPRD Bali Ni Made Sumiati, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., bersama jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.
Disnaker Bali memaparkan sejumlah capaian program 2026, mulai dari peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga perlindungan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Pada sektor peningkatan kompetensi, pelatihan menjadi salah satu program utama untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Selain pelatihan, Disnaker juga mendorong sertifikasi kompetensi tenaga kerja serta penguatan kelembagaan pelatihan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Untuk program penempatan tenaga kerja, hingga 2026 tercatat 8.402 tenaga kerja telah ditempatkan, sementara pada 2025 jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mencapai 11.157 orang.
Program penempatan tersebut juga mencakup fasilitasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Jumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tercatat meningkat dari 79 perusahaan pada 2025 menjadi 80 perusahaan pada 2026.
Sementara dalam pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, hingga 31 Agustus 2026 tercatat 7.818 tenaga kerja asing (TKA) dengan 285 izin perpanjangan TKA. Angka tersebut dibandingkan dengan 2025 yang mencatat 7.790 TKA dan 499 izin perpanjangan.
Disnaker Bali juga mengungkap sejumlah persoalan strategis yang masih menjadi tantangan.
Salah satunya adalah mismatch antara pasokan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri, sehingga penyerapan tenaga kerja belum optimal.
Persoalan lainnya mencakup keterbatasan kuota peserta pelatihan, rendahnya pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi, serta terbatasnya kuota akreditasi LPK.
Disnaker juga menyoroti masih perlunya peningkatan pemahaman tenaga kerja mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, perlindungan dan hak-hak pekerja migran.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam upaya mencegah penempatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas juga dinilai masih belum optimal.
Pemahaman perusahaan terhadap norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kesejahteraan pekerja turut menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.
Berbagai persoalan tersebut kemudian diarahkan pada sejumlah isu strategis, di antaranya memperkuat link and match antara pencari kerja dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mencegah penempatan tenaga kerja secara tidak prosedural, memperkuat tata kelola pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
Untuk 2027, Disnaker Bali menyusun sejumlah program prioritas dengan kebutuhan anggaran bidang ketenagakerjaan sekitar Rp5,826 miliar.
Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja mendapat alokasi sekitar Rp272,7 juta.
Anggaran tersebut diarahkan untuk pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi, sertifikasi kompetensi tenaga kerja, serta pemagangan dalam negeri.
Kemudian, program penempatan tenaga kerja direncanakan sebesar Rp75,3 juta, termasuk perluasan kesempatan kerja melalui pelatihan berbasis kawasan serta peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, program hubungan industrial mendapat porsi sekitar Rp5,016 miliar.
Program ini mencakup penetapan UMP-UMK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta fasilitasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Untuk program pengawasan ketenagakerjaan, disiapkan anggaran sekitar Rp436,4 juta, termasuk pengawasan pelaksanaan norma kerja di perusahaan dan pengujian lingkungan kerja.
Adapun program perencanaan tenaga kerja dirancang dengan kebutuhan sekitar Rp25 juta, termasuk reviu dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029.
Pembahasan yang dilakukan Komisi IV DPRD Bali bersama Dinas Ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari penyelarasan program dan anggaran agar kebijakan ketenagakerjaan ke depan lebih tepat sasaran.
Terutama dalam menjawab kebutuhan pencari kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di Bali. (bp)













