TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam agenda Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan, Senin (21/9/2026). Kesepakatan krusial ini mengunci arah kebijakan fiskal daerah, perlindungan bentang lahan persawahan, hingga penataan estetika perkotaan ke depan.
Rapat penutupan masa sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Momentum bersejarah ini ditandai lewat penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan legislatif dan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, usai seluruh fraksi dan panitia khusus rampung menyodorkan pandangan akhir.
Adapun paket lima produk hukum daerah yang diketok palu mencakup Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan, I Wayan Budi Artana, memaparkan bahwa perombakan pos APBD 2026 dimatangkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menimbang dinamika kapasitas fiskal, implementasi opsen pajak, hingga disiplin efisiensi belanja. Orientasi fiskal diprioritaskan mengalir ke sektor pertanian berkelanjutan guna mengangkat taraf hidup petani lokal.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi fokus utama, di mana alokasi belanja daerah diprioritaskan memberi dampak instan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi Artana saat membacakan laporan Banggar.
Di sektor penguatan modal usaha milik daerah, juru bicara Pansus III, I Gusti Nyoman Omardani, membeberkan bahwa suntikan kas daerah ke PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana diikat payung hukum ketat agar tata kelolanya berjalan transparan, profesional, dan menepis potensi kerugian daerah. Penguatan modal ini dibidik untuk memacu deviden PAD secara berkelanjutan.
Sementara itu, Pansus IV yang dibacakan oleh A.A. Nyoman Darma Putra menyoroti urgensi Ranperda SJUT demi mengakhiri semrawutnya kabel udara di koridor kota maupun titik sakral. Dewan mendesak kepala daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) teknis agar vendor operator utilitas tidak lagi memasang instalasi secara serampangan.
Sorotan tajam turut disuarakan Pansus V perihal penyelamatan lahan pangan. Anggota Pansus V, I Wayan Lara, menuturkan penetapan zona sawah abadi LP2B pantang mengebiri hak perdata warga. Regulasi ini mewajibkan pemda menyiapkan kompensasi nyata lewat skema insentif dan disinsentif pajak yang nantinya diatur rinci via payung hukum bupati.
Menanggapi ketukan palu dewan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, tidak bungkam perihal keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah. Sanjaya menegaskan persetujuan bersama ini menjadi fondasi yuridis yang kokoh dalam mengeksekusi visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
“Persetujuan lima Ranperda ini memiliki arti yang sangat penting bagi akselerasi pembangunan Tabanan ke depan. Walaupun kemampuan fiskal kita masih menghadapi tantangan dalam mencukupi seluruh kebutuhan pembiayaan, pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan setiap potensi sumber daya yang ada demi pemerataan pembangunan dari kota hingga desa,” ujar Bupati Sanjaya dalam pidato pendapat akhirnya.
Orang nomor satu di Tabanan itu turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan segenap anggota legislatif yang dinilai berhasil merampungkan amanat konstitusional secara solid dan tepat waktu di tengah dinamika pembahasan yang menguras energi. (BP/CHA).













