SEPAKAT: (Kiri) Wayan K. Sugita, dari Dunia Maya ke Meja Adat, Kisruh Pemogan Selesai dengan Pelukan Damai. (Kanan) Jero Bandesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana (Visual Ai: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca ramai menjadi perbincangan warganet Denpasar, dugaan Kasepekang (Sanksi Adat) Desa Adat Pemogan, dilakukan Jero Bandesa secara sepihak, menimpa seorang warganya bernama Wayan Sugita, kini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Hal tersebut terungkap dalam Paruman Wicara Adat (Rapat Desa Adat) yang digelar di Wantilan Pura Dalem Khayangan Penataran Sari, Banjar Gunung, Desa Adat Pemogan, menghasilkan kesepakatan antar kedua pihak untuk saling berdamai yang disaksikan sejumlah Krama Desa Adat Pemogan, pada Minggu, 10 Agustus 2025 pagi, kemarin.
Dalam kesempatannya, Kertha Desa Adat Pemogan, I Nyoman Wisura mengatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada masalah yang perlu dibesar-besarkan jika masing-masing pihak menjalin komunikasi yang baik.
“Warga sudah mengakui kesalahan, bersedia menghapus postingan, dan meminta maaf dalam Parum Agung Desa Adat Pemogan,” jelasnya.
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga melakukan Kasepekang sepihak terhadap Wayan Sugita, Bendesa Adat Pemogan, A A Ketut Arya Ardana turut menyampaikan permohonan maaf kepada para Bendesa di Bali dan mengapresiasi semua pihak yang membantu terciptanya perdamaian.
“Sekarang kasus ini sampun puput (selesai, red),” singkatnya.
Sementara untuk diketahui masyarakat, berawal dari Facebook ke wantilan pura, adanya sebuah komentar warga Desa Adat Pemogan. Kritik yang awalnya hanya ditulis di dunia maya, berujung pada enam kali rapat adat, sebelum akhirnya diakhiri dengan senyum dan saling memaafkan.
Bermula dari komentar Wayan Sugita pada unggahan akun Facebook Made Ariel Suardana, 22 Desember 2024, terkait pemilihan Bendesa Adat Sidakarya.
Dalam unggahannya, Made Ariel memuji proses pemilihan yang demokratis, di mana Jro Ketut Suka meraih 49 suara, unggul dari I Ketut Sukarmayasa yang memperoleh 21 suara.
Sugita menanggapi, “Ni wawu bagus (ini baru baik, red), contoh yang sangat baik. Tidak seperti desa adat tiang Pemogan, penuh KKN, Bendesa tidak mau diganti.” Komentar ini dibalas Made Ariel dengan menyebut setiap desa memiliki keunikan dan karakteristik masing-masing. Sugita pun menegaskan bahwa meski berbeda budaya dan tradisi, inti awig-awig (aturan, red) tetap sama, yakni berlandaskan keadilan dan kesetaraan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras hingga mengundang Sugita ke rapat adat. Proses berlangsung hingga enam kali sangkep, dengan puncaknya di Wantilan Jaba Pura Dalem Penataran Sari.
Dalam forum itu, Sugita mengklarifikasi bahwa komentarnya adalah opini membangun, sekaligus mengungkap sejumlah persoalan desa, mulai dari domisili Bendesa yang berada di luar wilayah, dugaan pelanggaran saat Nyepi, hingga kasus dugaan penggelapan dana LPD.
Meski sempat memanas, rapat berakhir damai. Sugita bersedia meminta maaf secara sekala dan niskala dengan dasar ajaran Upanisad yang mengajarkan penghormatan kepada ibu, bapak, guru, dan tamu. “Jro Bendesa adalah seorang guru adat,” ujarnya. (bp/gk)













