YOGYAKARTA, Balipolitika.com- Penyidik Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menemukan fakta memilukan terkait dugaan penganiayaan massal pada tempat penitipan anak Little Aresha. Polisi mencatat total korban mencapai 103 anak dengan rentang usia sangat rentan mulai dari bayi nol tahun hingga balita. Petugas mengidentifikasi puluhan anak tersebut telah mengalami tindakan kekerasan fisik secara berulang selama mereka berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.
“Kalau jumlah semua kita lihat itu 103 anak, tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang, by data ya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, Sabtu, 25 April 2026.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tempat penitipan anak di wilayah Sorosutan tersebut telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari satu tahun. Para pengasuh yang bekerja di sana mayoritas merupakan karyawan lama yang mengetahui praktik pengikatan kaki serta tangan anak. Polisi meyakini jumlah korban masih akan terus bertambah seiring masuknya laporan baru dari para orang tua yang merasa curiga.
“Nanti akan dilakukan rilis secara lengkap pada Senin pagi mengenai motif dan detail pemeriksaan para saksi tambahan dalam kasus ini,” ucap Adrian singkat.
Seorang orang tua korban bernama Aldewa mengaku sempat mengabaikan tanda-tanda kekerasan fisik berupa luka lebam pada bagian kaki buah hatinya. Ia semula menganggap luka tersebut merupakan dampak wajar akibat terjatuh saat bermain bersama teman sebaya di lingkungan sekolah. Namun kecurigaan tersebut memuncak setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penyiksaan terhadap anak-anak di tempat itu menjadi viral.
“Terakhir kemarin dijemput mbahnya itu ada luka lebam di kaki, istri saya bilang kayaknya jatuh deh, ya sudah saya juga enggak tanya pihak sekolah,” kata Aldewa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menjelaskan kronologi awal pembongkaran kasus keji ini. Laporan bermula dari keberanian seorang mantan pengasuh yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah tidak tahan melihat aksi kekerasan. Pelapor secara diam-diam mengumpulkan berbagai bukti otentik sebelum menyerahkannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah guna ditindaklanjuti segera.
“Pelapor melihat kejadian-kejadian kekerasan di sana, kemudian pelapor memantapkan diri untuk resign sambil berusaha mengumpulkan bukti dan akhirnya lapor ke KPAID,” tutur Retnaningtyas.
Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menggelar rapat koordinasi mendadak bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk merancang skema penggerebekan lokasi. Hasil verifikasi dokumen menunjukkan bahwa lembaga pendidikan anak usia dini tersebut ternyata tidak mengantongi izin resmi operasional dari dinas terkait. Polisi akhirnya melakukan tindakan paksa pada Jumat siang hingga malam hari untuk mengamankan puluhan orang dan menyelamatkan para korban.
“Dari rapat koordinasi tersebut diketahui bahwa daycare dan TK tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Retnaningtyas menambahkan.
Pemerintah daerah kini telah menyediakan layanan pengaduan khusus bagi keluarga korban melalui sambungan telepon darurat milik Unit Pelaksana Teknis PPA. Tim ahli akan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum secara intensif guna memulihkan trauma mental yang dialami oleh anak-anak tersebut. Petugas berencana melakukan penilaian awal serta proses advokasi langsung kepada seluruh orang tua korban pada awal pekan depan secara serentak.
“Selanjutnya Senin, 27 April 2026, akan dilakukan assesment awal dan advokasi ke orang tua korban melalui tim UPT PPA Kota Yogyakarta,” pungkas Retnaningtyas. (BP/CHA).













