BADUNG, Balipolitika.com- Singgung soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Bumi Keris dalam apel pengarahan bagi petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu, 5 April 2026 lalu, Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST, MT, merespons adanya berita viral dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah jenjang lainnya tertangkap basah buang sampah sembarangan.
Dikonfirmasi Selasa, 7 April 2026, I Made Agus Aryawan menyebut pihaknya saat ini sedang mengecek keberadaan oknum diduga ASN tersebut sekaligus melakukan pengecekan lapangan.
“Satgas kami masih mencari identitas pelaku,” ucap I Made Agus Aryawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bukannya jadi pelopor alias contoh pengolahan sampah berbasis sumber sesuai pesan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, seorang pria diduga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah lainnya tertangkap basah buang sampah sembarangan.
Rekaman aksi pria berkaca mata hitam, berjaket merah bertuliskan “Badung”, dan bercelana panjang warna coklat khas ASN mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 4604 FAW itu mendadak viral di lini media sosial.
Lebih-lebih sesuai tanggal yang tercantum dalam plat sepeda motor tersebut, yakni 11.23, Si ASN nunggak bayar samsat.
Angka 11.23 menandakan samsat sepeda motor yang dikendarainya telah kadaluarsa sejak bulan November tahun 2023.
“25 juta dendanya,” tulis @sutiyonohadi74 merespons unggahan media sosial Jurnalis Rakyat, Selasa, 7 April 2026.
“Di Badung masih ada jalan rusak?” tanya @gedekarna_bali merespons akses jalan bolong-bolong yang dilalui pria berjaket Badung warna merah itu.
“Kalau pegawai pemerintahan cukup minta maaf. Masih ingat petugas KPU yang buang sampah waktu banjir?” sentil @andirharharha.
Hingga berita ini diunggah belum diketahui identitas pria diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah lainnya yang tertangkap basah buang sampah sembarangan itu.
Sebagai bentuk penguatan penegakan aturan, DLHK Badung disebutkan mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mulai 3 April 2026.
Di sisi lain, berlaku sejak 13 tahun lamanya, Perda No. 7 Tahun 2013 mengatur larangan membuang sampah sembarangan di Badung dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
Khusus aturan tingkat desa (Perdes), Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menerapkan denda lebih spesifik, yaitu maksimal Rp3 juta atau 100 kilogram beras.
Sanksi denda Rp3 juta atau 100 kilogram beras itu dimuat dalam Perdes Desa No. 14 Tahun 2025. (bp/ken)













