BADUNG, Balipolitika.com– Tak berlangsung lama, keluhan salah seorang masyarakat Kabupaten Badung, Provinsi Bali bernama KDek Adi imbas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 1.000.000 persen dari semula 0 rupiah menjadi Rp1.035.163 pada 2025 berbalik 180 derajat menjadi pujian.
“Suksma Bapedda Badung @pemkabbadung,” tulisnya di akun media sosial pribadinya, Senin, 18 Agustus 2025.
Postingan KDek Adi ini melampirkan statement Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini.
“Sejak tahun 2017, Badung menggratiskan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) untuk lahan pertanian, rumah tempat tinggal, dan lahan lain yang tidak dikomersilkan. Dengan catatan masyarakat mengajukan permohonan pengurangan 100 persen ke Bapenda. Sampai saat ini total 125.379 NOP (Nomor Obyek Pajak) yang telah menerima kebijakan tersebut,” ungkap Ni Putu Sukarini.
Diberitakan sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung meroket signifikan di tiga Kecamatan, yaitu Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara.
Di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalan Rp28.774, akan tetapi di tahun 2025 mendapat tagihan pada objek pajak yang sama sebesar Rp1.027.225 atau naik 3.569 persen
Warga yang juga memiliki lahan persawahan di wilayah Kerobokan ini terkejut saat penetapan pajak atas lahan sawahnya di mana pada tahun 2024 ia hanya membayar Rp337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025 ia harus membayar Rp6.562.608 alias naik 1.943 persen.
Paling menyita perhatian adalah postingan KDek Adi di media sosial pribadinya terkait kenaikan 1.000.000 persen Pajak Bumi dan Bangunan yang ia setorkan ke Pemkab Badung sebesar Rp1.035.163 pada 2025 di mana semula Rp0 rupiah.
“Tanah umah ilu. Jaman kumpi ne pekak. Kene pajak 1 juta dari 0. Naik 1.000.000 persen. Kebijakan macam apa ini?” tanyanya sembari menunjukkan bukti yang mempertegas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud.
Tertera pada bukti kitir tagihan itu, Pajak Bumi dan Bangunan untuk tanah seluas 1,407,00 meter persegi itu jatuh tempo pada 12 Desember 2025. (bp/ken)













