DENPASAR, Balipolitika.com- Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi diperpanjang masa kerjanya sejak awal bulan Maret 2026.
Seiring perpanjangan tersebut, ada sejumlah perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
Salah satunya, Fraksi Gerindra DPRD Bali yang tidak lagi menugaskan Nyoman Suyasa dalam pansus tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menjelaskan pada periode sebelumnya terdapat tiga kader yang ditugaskan resmi, yakni mendiang Ray Yusha, Nyoman Suyasa, dan dirinya sendiri dengan dukungan anggota Komisi I lainnya seperti Zulfikar Wijaya.
Meski dalam Surat Keputusan (SK) tertera tiga nama inti, seluruh anggota Komisi I DPRD Bali juga diperbantukan untuk memperkuat kinerja pansus.
Untuk periode baru ini, posisi Nyoman Suyasa akan digantikan oleh Komang Dyah Setuti yang merupakan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari mendiang Ray Yusha.
Langkah ini diambil agar Nyoman Suyasa dapat lebih fokus menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali dan Ketua Pansus Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).
“Selain itu dengan ditugaskan Bu Komang juga mengisi unsur dari perempuan di Pansus TRAP,” kata Gede Harja Astawa yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Buleleng ini.
Kesibukan Suyasa mengemban dua posisi yang dikhawatirkan membuat kinerjanya di Pansus TRAP tidak maksimal, sehingga Fraksi Gerindra DPRD Bali memilih untuk melakukan rolling demi menjaga efektivitas kerja semua pihak.
Maka dalam periode ini Fraksi Gerindra DPRD Bali resmi menugaskan tiga orang kader di Pansus TRAP yakni, Zulfikar Wijaya, Dyah Setuti, dan Harja Astawa.
Selain pergantian personel, seluruh anggota Komisi I kini otomatis ditarik menjadi anggota pansus karena adanya irisan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sangat erat dengan Pansus TRAP.
“Nah, setelah diperpanjang, ada perombakan karena tugas-tugas dari Komisi 1 itu beririsan dengan tugas-tugas Pansus TRAP ya, sehingga untuk lebih fokus, seluruh anggota Komisi I menjadi anggota Pansus ditambah dengan beberapa yang lain,” bebernya.
Lebih lanjut, Harja Astawa menambahkan setelah resmi diperpanjang, Tim Pansus TRAP DPRD Bali, khususnya dari Fraksi Gerindra DPRD Bali ini langsung tancap gas menyisir berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan hutan Pejarakan, Buleleng.
Di lokasi tersebut, ditemukan pembangunan akomodasi pariwisata yang diduga menabrak aturan karena berdiri di atas lahan desa dan tanah negara.
“Kami segera turun ke Buleleng untuk menuntaskan masalah tersebut. Berdasarkan temuan sebelumnya, sudah dipasang satpol line dan hingga saat ini memang tidak ada aktivitas lagi. Kami ingin menuntaskan statusnya. Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin dan terbukti melanggar, bangunan akan dibongkar dan lahan dikembalikan ke fungsi hutan,” pungkas anggota Harja Astawa. (bp/ken)













