DENPASAR, Balipolitika.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar persidangan setempat untuk meninjau objek sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak. Hakim melakukan verifikasi faktual terhadap batas wilayah serta penguasaan fisik lahan yang memicu perselisihan antara pihak penggugat dan tergugat. Persidangan di lokasi tersebut mengungkap perbedaan data mencolok yang memicu keraguan mendalam atas klaim kepemilikan pihak penggugat.
“Para penggugat tidak mampu membuktikan batas wilayah secara akurat serta gagal menunjukkan siapa sebenarnya sosok yang menguasai fisik bangunan di lokasi ini,” ujar kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko, Jumat, 20 Februari 2026.
Pihak penggugat menyebut batas selatan objek sengketa sebagai tanah kosong yang sama sekali tidak berpenghuni dalam materi gugatan mereka. Fakta lapangan justru membuktikan bahwa pada sisi selatan lahan tersebut telah berdiri kokoh sebuah bangunan rumah tinggal milik warga. Tergugat menyayangkan kekeliruan fatal penggugat yang menyebut Joko Sugianto sebagai penghuni lokasi, padahal rumah itu ditempati oleh Iyang Rateh.
“Fakta di persidangan membuktikan bahwa Iyang Rateh merupakan pihak yang membangun dan tinggal di sini sejak tahun dua ribu sepuluh silam,” kata Joko.
Kubu tergugat mencium indikasi penggunaan dokumen palsu berupa kuitansi transaksi jual beli yang terjadi pada era tahun sembilan puluhan silam. Kuitansi tersebut terlihat sangat mencurigakan karena menggunakan meterai seharga enam ribu rupiah yang belum diterbitkan pemerintah pada tahun transaksi itu. Perselisihan semakin meruncing karena penjual awal sempat memiliki konflik pembagian hak waris bersama saudara kandungnya sebelum tanah tersebut beralih fungsi.
“Kami mengajukan kuitansi sebagai alat bukti yang kami duga merupakan dokumen palsu karena penggunaan meterai yang tidak sesuai zaman,” tuturnya.
Keabsahan sertifikat milik penggugat kini menjadi sorotan tajam karena proses penerbitannya diduga tanpa melalui verifikasi lapangan yang benar dan jujur. Pembeli yang beriktikad baik seharusnya mengetahui secara pasti siapa individu yang menguasai lahan sebelum memutuskan melakukan transaksi peralihan hak. Saksi di lokasi memberikan keterangan bahwa rumah tersebut pernah mengalami perusakan secara paksa oleh pihak yang mengeklaim sebagai pemilik sah.
“Mereka mengeklaim sebagai pemilik tetapi justru melakukan pembobolan rumah yang mana tindakan tersebut sudah kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” ucapnya.
Penyidik kepolisian sebelumnya sempat menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen namun harus menghentikan perkara karena pihak terlapor telah meninggal dunia secara alami. Meskipun demikian, pihak tergugat telah menyiapkan saksi kunci termasuk tetangga sekitar yang mengetahui sejarah pembagian hak tanah sejak awal pembangunan. Persidangan setempat menjadi poin penting bagi majelis hakim untuk menilai kejujuran para pihak dalam mempertahankan hak atas tanah bernilai ekonomi tinggi.
“Sidang lapangan hari ini menjadi bukti nyata bahwa gugatan mereka kurang pihak dan tidak sesuai dengan realitas fisik di lokasi Dukuh Sari,” pungkasnya. (BP/CHA).













