BALI, Balipolitika.com – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2) siang.
FSKMP melaporkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara terkait pernyataan mengenai penonaktifan PBI BPJS Kesehatan desil 6-10.
Laporan oleh Law Office S Advocate & Partners ini kepada Wakabareskrim dengan jenis laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS).
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali mengatakan pelaporan sekitar pukul 13.30 WIB. “Harapannya agar laporan FSKMP dapat segera proses oleh Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.
Purwanto mengatakan, meskipun Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku keliru dalam memahami Inpres tersebut. Ia menyebut dampak dari pernyataan awal tersebut terus meluas di media sosial.
Menurutnya, narasi awal yang masih beredar tersebut kini menjadi konsumsi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan pemerintah pusat.
“Nah ini masalahnya. Itulah yang kami anggap bahwa pernyataan pertama yang ceroboh itu sebagai fitnah kepada Presiden. Ya kan, dan sudah diakui bahwa dia keliru. Tapi nggak memikirkan dampaknya di dunia digital kayak sekarang ini, zaman medsos sekarang ini, pejabat ngomong keliru bisa di goreng,” katanya.
“Ini seolah-olah Presiden itu nggak pro-rakyat, yang pro-rakyat itu Wali Kota Denpasar, kan begitu kesannya. Ini di sayangkan. Inpres itu sudah Februari tahun 2025, setahun yang lalu. Kenapa baru sekarang?,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Purwanto meluruskan bahwa kebijakan mengenai penonaktifan kepesertaan PBI bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 merupakan implementasi dari Inpres yang sudah berjalan sejak Februari 2025.
Kebijakan ini pada data BPS dan BPJS yang menggolongkan masyarakat pada desil tersebut sebagai kelompok yang sudah mampu atau di atas garis kemiskinan. Tujuan utama dari penonaktifan tersebut adalah pengalihan anggaran agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Jaya Negara memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Jaya Negara mengaku menghormati hak setiap warga masyarakat. “Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata Jaya Negara.
Ia berharap mudah-mudahan dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. “Mudah-mudahan justru ini menemukan titik terang. Itu sih intinya,” paparnya.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri mengatakan secara prinsif dari pihak Pemkot Denpasar menghormati langkah hukum pihak pelapor.
Dan atas arahan Sekda Denpasar, pihaknya pun telah menggelar rapat dengan tim hukum. “Kami dari pemerintah kota denpasar sangat menghormati langkah hukum oleh pihak pelapor, dan kami pun atas arahan bapak Sekda sudah merapatkan dengan tim hukum,” katanya.
Untuk selanjutnya pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut. Sebelumnya, Jaya Negara juga telah menanggapi pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, terkait PBI BPJS Kesehatan, pada Sabtu (14/2) lalu.
Gus Ipul menyatakan Jaya Negara membuat pernyataan menyesatkan karena menyebut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan merupakan Intruksi Presiden.
Jaya Negara memohon maaf kepada Presiden dan Mensos atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.
Ia mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan tersebut yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DSENT yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. (BP/OKA)










