DENPASAR, Balipolitika.com– Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) DPC Denpasar Raya bersama Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) mendalami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Sabtu, 31 Januari 2026.
Diklat pendalaman KUHP dan KUHAP terbaru yang digelar khusus untuk anggota Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya ini dilaksanakan dalam 2 sesi.
Sesi 1 pada Sabtu, 31 Januari 2026 dilaksanakan diklat mengenai KUHP terbaru menyusul kemudian sesi 2, Sabtu, 7 Februari 2026 mendatang diklat tentang KUHAP terbaru.
Selain diikuti oleh advokat, diklat juga diikuti oleh calon advokat dan advokat magang dari Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya yang berjumlah puluhan orang.
Materi Diklat Pendalaman KUHP dan KUHAP terbaru ini diisi oleh ahli pidana Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diklat mengenai KUHP dan KUHAP terbaru sangat penting.
Terlebih mengenai pemidanaan dan pasal-pasal yang ada pada KUHP lama sudah diubah pada KUHP Baru.
“Sehingga, baik advokat dan calon advokat penting untuk mengikuti diklat ini,” tegasnya.
Sekretaris Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. menyatakan bahwa diklat tersebut diadakan sebagai kontribusi nyata dari Peradi Pegerakan kepada anggotanya.
Adi Sumiarta juga menjelaskan bahwa diklat diadakan tanpa memungut biaya ke para anggota.
“Diklat ini adalah wujud kontribusi nyata untuk anggota. Terima kasih untuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai dan narasumber yang sudah mendukung kegiatan ini,” tegasnya. (bp/ken)













