DENPASAR, Balipolitika.com– Atensi khusus Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar terhadap dugaan tindakan tak senonoh “pamer rudal” oknum guru kepada siswanya ternyata telah diproses tegas pihak SMP Negeri 6 Denpasar.
Kepada Redaksi Balipolitika.com, Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. mengatakan per Jumat, 23 Januari 2026, oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Bali itu sudah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
“Inggih patut (ya benar), oknum guru itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Matur suksema (terima kasih),” ucap Ni Nyoman Suci dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Ni Nyoman Suci menjelaskan oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Bali itu belum sebulan bertugas di SMP Negeri 6 Denpasar sehingga belum sempat menerima honor atau gaji.
“Inggih patut (ya benar), nike (dia) guru honor sekolah sejak Senin, 5 Januari 2026,” jelasnya.
Konsekuensi hukum atas dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum guru Bahasa Bali tersebut, tegas Ni Nyoman Suci menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
“Inggih patut nike (ya benar itu) karena kejadiannya di luar sekolah,” tutup Ni Nyoman Suci.
Diberitakan sebelumnya, informasi awal dugaan kasus tak senonoh itu diunggah oleh admin Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna melalui akun media sosialnya, Minggu, 25 Januari 2026.
Lewat bukti percakapan dengan pelapor yang identitasnya dirahasiakan diketahui bahwa kasus tak terpuji itu diduga dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar.
“Di sini saya mau membuat laporan karena ada guru di SMP Negeri 6 Denpasar yang cabul sampai video call dengan muridnya dan menunjukkan alat kemaluannya. Kasus seperti ini sangat tidak patut dicontoh. Kalau bisa kasus ini mohon ditindaklanjuti. Tolong Jik nomor saya jangan diperlihatkan nggih. Tiang mohon sekali karena disuruh oleh semua orang di sekolah untuk tidak mengumbar berita ini,” tulis narasumber kepada AWK- sapaan akrab Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna.
Dalam postingan itu juga tertera video yang menunjukkan titik lokasi tempat oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar beraksi, yakni diduga di kamar mandi atau toilet sekolah.
Bahkan, terpampang jelas wajah oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar dimaksud yang mengenakan seragam kerja motif endek warna ungu.
Tak main-main, AWK menegaskan bahwa bukti video cabul oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar telah disimpan di DPD RI.
“Video asli ada di DPD RI B66. Video diduga seorang guru di SMPN 6 Denpasar mengunggah video yang memperlihatkan alat kelamin (maaf) diduga di lingkungan sekolah. DPD RI AWL akan serahkan video ini kepada pihak berwenang Polresta Denpasar dan Disdikpora Denpasar. Jika ini benar, maka oknum guru wajib diberikan sanksi berat,” tulis admin Arya Wedakarna. (bp/ken)












