Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bali Defisit Rp1,922,8 Triliun, Pungut WNA Bisa Hasilkan Rp200 Miliar

KEJAR DI SISA SEMESTER: Siap-siap selain bayar ini itu untuk masuk ke wilayah Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) juga akan dipungut per kepala jika berkunjung ke Provinsi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Terjawab sudah alasan Gubernur Bali Wayan Koster kebut tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang 15/2023 tentang Provinsi Bali.

Koster menyampaikan tiga usulan raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna ke-26 di Ruang Sidang DPRD Bali, Rabu, 12 Juli 2023. 

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan beserta anggota DPRD lainnya serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Bali.

Koster menjelaskan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari  pungutan bagi wisatawan asing; dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dikatakan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dalam raperda ini Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung berubah secara masif dan sistemik.

Selanjutnya, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat. Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

“Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali,” terang Koster.

Terakhir, untuk Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Melalui aturan ini guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 

“Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tandasnya. 

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali sekaligus Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry yang mengupas potensi keseluruhan defisit APBD Bali yang diperkirakan mencapai Rp1.922,8 miliar menyebut pungutan yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Bali bisa menjadi solusi.

“Efektivitas implementasi tiga perda yang sedang dibahas saat ini sebagai implementasi UU 15/2023 tentang Provinsi Bali terdiri dari Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing; Raperda Kontribusi Perlindungan Kebudayaan; dan Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan diharapkan mulai triwulan keempat dengan asumsi 5 juta wisatawan dalam setahun. Ini diperkirakan bisa mengumpulkan dana minimal Rp200 miliar,” ujar Sugawa Korry.

Politisi kawakan asal Desa Banyuatis Buleleng itu juga menjelaskan kondisi perkiraan defisit APBD Bali sebesar Rp1.922,8 miliar akan bisa diatasi dengan sejumlah catatan. Antara lain realisasi belanja bisa dihemat minimal 10 persen sehingga bisa tersedia dana sebesar Rp752,2 miliar.

Sugawa Korry juga mengulas potensi pendapatan mencapai Rp1,2 triliun yang bisa diraih Pemerintah Provinsi Bali hanya dari 2 sumber, yakni Indonesia Tourism Development Corporation atau biasa disingkat ITDC dan Pusat Kebudayaan Bali alias PKB. 

“Menggenjot negosiasi kenaikan sewa aset Pemprov Bali di ITDC dengan potensi dana sebesar Rp600 miliar. Mempercepat realisasi kerja sama aset pemprov di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Klungkung dengan pihak ketiga dengan potensi dana masuk sebesar Rp600 miliar. Dengan empat langkah strategis tersebut (ada dua langkah lain yang tidak dirangkum dalam artikel ini, red), kalau keseluruhan bisa terwujud, maka kekhawatiran terhadap potensi defisit pada anggaran 2023 tidak akan terjadi,” tegas Sugawa Korry.

Patut digarisbawahi, sembari membeberkan jurus lepas dari defisit Rp1,922,8 triliun, Sugawa Korry juga mengingatkan langkah antisipasi kemungkinan terburuk jika upaya-upaya itu tidak bisa direalisasikan. 

“Tetapi, kekhawatiran akan menjadi kenyataan apabila salah satu atau lebih langkah yang diketengahkan tidak bisa direalisasikan. Tugas kita bersama untuk memberikan dukungan agar apa yang dilakukan, dalam rangka mengantisipasi kondisi anggaran daerah bisa diwujudkan, untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat di Bali ini,” terang politisi sekaligus akademisi yang pada Pileg 2024 bertarung memperebutkan kursi DPR RI Dapil Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!