DENPASAR, Balipolitika.com– Masih ingat kasus oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) berinisial J yang ditangkap polisi Senin, 14 Mei 2025 lalu gara-gara pamer alat kelamin kepada siswa?
Kasus serupa diduga terjadi di Provinsi Bali, tepatnya SMP Negeri 6 Denpasar, Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan.
Informasi awal terkait dugaan kasus tak senonoh itu diunggah oleh admin Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna melalui akun media sosialnya, Minggu, 25 Januari 2026.
Lewat bukti percakapan dengan pelapor yang identitasnya dirahasiakan diketahui bahwa kasus tak terpuji itu diduga dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar.
“Di sini saya mau membuat laporan karena ada guru di SMP Negeri 6 Denpasar yang cabul sampai video call dengan muridnya dan menunjukkan alat kemaluannya. Kasus seperti ini sangat tidak patut dicontoh. Kalau bisa kasus ini mohon ditindaklanjuti. Tolong Jik nomor saya jangan diperlihatkan nggih. Tiang mohon sekali karena disuruh oleh semua orang di sekolah untuk tidak mengumbar berita ini,” tulis narasumber kepada AWK- sapaan akrab Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna sebagaimana bukti percakapan berupa screenshot yang diunggah.
Dalam postingan itu juga tertera video yang menunjukkan titik lokasi tempat oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar beraksi, yakni diduga di kamar mandi atau toilet sekolah.
Bahkan, terpampang jelas wajah oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar dimaksud yang mengenakan seragam kerja motif endek warna ungu.
Tak main-main, AWK menegaskan bahwa bukti video cabul oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar telah disimpan di DPD RI.
“Video asli ada di DPD RI B66. Video diduga seorang guru di SMPN 6 Denpasar mengunggah video yang memperlihatkan alat kelamin (maaf) diduga di lingkungan sekolah. DPD RI AWL akan serahkan video ini kepada pihak berwenang Polresta Denpasar dan Disdikpora Denpasar. Jika ini benar, maka oknum guru wajib diberikan sanksi berat,” tulis admin Arya Wedakarna.
Saat berita ini diunggah, postingan AWK tersebut telah di-like oleh 1.117 netizen dan “dihujani” 204 komentar. (bp/ken)













