PESIMISTIS: Pemerhati Lingkungan Hidup, K G Dharma Putra. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebut proyek Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) akan segera dibangun 2026 dan sudah masuk regulasi, ditanggapi dengan nada pesimistis oleh Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Ketut Gede Dharma Putra.
Ia menilai, secara prosedural, masih ada tahapan penting yang belum jelas terpenuhi, terutama setelah adanya perubahan lokasi pembangunan ke lepas pantai.
Ketut Gede Dharma Putra yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali menyampaikan, dirinya tidak berada dalam tim penyusun proyek FSRU LNG.
Namun, berdasarkan pengetahuannya, kelayakan lingkungan dari kementerian memang sempat diterbitkan pada Oktober lalu, tetapi itu untuk rencana kegiatan yang lokasinya berada dekat pantai.
“Setahu saya, kelayakan lingkungan dari kementerian itu memang sudah terbit bulan Oktober. Cuma sepertinya itu untuk kegiatan yang lokasinya dekat pantai,” ujar Ketut Gede Dharma Putra saat dihubungi, Kamis, 25 Januari 2026.
Ia menyoroti perubahan rencana lokasi pembangunan FSRU LNG yang kini disebut berada sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai. Menurutnya, perubahan lokasi tersebut membawa konsekuensi prosedural yang tidak sederhana dan tidak bisa serta-merta dianggap sudah beres.
“Sementara mereka kan kemudian akan berubah ke lepas pantai, 3,5 kilometer dari pantai. Nah, kepastian apakah amdalnya sudah selesai, menurut pendapat saya, sepertinya belum ada konsultasi publik lagi,” ujarnya.
Ketut Gede Dharma Putra menjelaskan, dalam ketentuan AMDAL, perubahan lokasi kegiatan ke titik baru semestinya diikuti dengan proses konsultasi publik ulang. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui secara jelas pergeseran lokasi dan potensi dampak yang mungkin ditimbulkan.
“Dengan lokasi yang baru, pemrakarsa kegiatan harus melaksanakan penjelasan atau konsultasi publik lagi, menjelaskan lokasinya pindah ke lepas pantai,” katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan aspek tata ruang laut yang menjadi prasyarat utama sebelum proses AMDAL dapat dilanjutkan. Menurutnya, tanpa adanya kepastian tata ruang laut, tahapan berikutnya belum semestinya berjalan.
“Apakah juga sudah terbit tata ruang lautnya? Baru proses Amdalnya bisa dilaksanakan. Kalau pengetahuan saya begitu,” ucapnya.
Ketut Gede Dharma Putra juga menyinggung rencana pemanfaatan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang disebut-sebut mencapai belasan hektare.
Ia menegaskan, tambahan kegiatan semacam itu juga wajib melalui mekanisme sosialisasi dan konsultasi publik.
“Oh iya, karena itu kan tambahan kegiatannya. Dalam peraturan AMDAL itu harus ada kegiatan konsultasi publik lagi, menjelaskan kepada masyarakat hal ini seperti apa,” jelasnya.
Ia menekankan, konsultasi publik tersebut tidak boleh bersifat terbatas, melainkan harus melibatkan berbagai komponen masyarakat dan pemerhati lingkungan yang wilayahnya berpotensi terdampak langsung.
“Harus mengundang komponen-komponen yang memberi tanggapan, seperti kawasan Serangan, Tanjung Benoa juga,” katanya.
Ketut Gede Dharma Putra secara khusus menyebut Desa Adat Serangan dan Desa Adat Tanjung Benoa sebagai pihak yang semestinya dilibatkan secara aktif, mengingat sebelumnya telah muncul aspirasi dan keberatan dari wilayah-wilayah tersebut.
“Desa Adat Serangan yang kemarin sempat mengajukan penolakan, itu juga harus diundang. Tanjung Benoa juga, bendesa adatnya kan sudah menyampaikan harus diundang dalam kegiatan konsultasi publik, supaya terjadi informasi yang fair,” ujarnya.
Ia menegaskan, pandangan yang disampaikannya bukan mewakili kepentingan tertentu, melainkan sebagai suara masyarakat yang menginginkan proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan.
Dengan masih adanya sejumlah pertanyaan terkait AMDAL, tata ruang laut, serta keterlibatan publik, Ketut Gede Dharma Putra menyatakan sikapnya yang pesimistis terhadap anggapan bahwa proyek FSRU LNG Bali dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara, Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Patut menyebut belum ada pelibatan masyarakat setempat dalam konsultasi publik.
Dengan adanya kelayakan lingkungan pihaknya akan membahas dengan nelayan.
“Kami baru saja dalam pembahas dengan nelayan di Serangan soal rencana menyatukan sikap,” pungkasnya. (bp/gk)













