DENPASAR, Balipolitika.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kegiatan mediasi dan kemitraan strategis bersama 34 media nasional dan lokal sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik, meningkatkan transparansi, serta memperkuat peran media dalam menjaga citra dan reputasi DJP sebagai institusi penerimaan negara.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mencakup sesi pengenalan, diskusi substansi perpajakan, hingga pemaparan perkembangan kinerja penerimaan pajak terkini.
DJP menegaskan pentingnya kolaborasi dengan media untuk memastikan bahwa masyarakat menerima informasi perpajakan secara akurat, lengkap, dan tidak menimbulkan misinformasi publik.
Perkembangan Ekonomi dan Penerimaan Pajak
Dalam sesi pemaparan kinerja, DJP menyampaikan bahwa meskipun tantangan ekonomi global masih terasa, pergerakan penerimaan dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan tren perbaikan.
Penerimaan pajak bulan Oktober 2025 tumbuh 0,7 persen dibandingkan dengan Oktober 2024.
Pertumbuhan ini menggambarkan konsistensi perbaikan aktivitas ekonomi, meskipun secara bulanan sempat terjadi fluktuasi akibat perubahan mekanisme administrasi perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa sejak penerapan sistem deposit (pemadanan pembayaran sebelum pelaporan SPT), beberapa jenis pajak—seperti PPh 21—mengalami pola pelaporan yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya penerimaan PPh 21 cenderung menumpuk di akhir tahun, maka di rezim baru penerimaan tersebar lebih merata sepanjang tahun.
Pergeseran ini membuat perbandingan year-on-year terlihat menurun, meskipun secara riil tidak terjadi penurunan aktivitas ekonomi.
Sementara itu, beberapa sektor utama, seperti industri pengolahan, pertambangan, logam dasar, komunikasi, serta pengangkutan dan pergudangan, masih menunjukkan pertumbuhan positif dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan 2025.
Kontribusi PBB dan Analisis Transaksi
DJP juga mencatat kenaikan penerimaan sebesar 14,79 persen yang berasal dari (1) identifikasi ulang kewajiban PBB, khususnya pada kawasan hutan; (2) perbaikan metode perhitungan, sehingga penetapan pajak lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan; (3) analisis transaksi yang lebih mendalam, termasuk pemeriksaan pola transaksi yang berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Upaya ini menjadi bagian penting untuk menutup potensi penerimaan yang sebelumnya belum tergarap maksimal.
Kerja Sama Internasional dan Pertukaran Informasi
DJP juga memaparkan peningkatan kerja sama dengan otoritas pajak negara tetangga, termasuk Malaysia, dalam rangka pertukaran informasi perpajakan (EOI).
Pertukaran ini memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak lintas negara, meskipun terdapat perbedaan cakupan data antara masing-masing yurisdiksi.
Pertukaran informasi tersebut memastikan bahwa DJP dapat mengakses data relevan untuk pengujian kepatuhan wajib pajak secara lebih komprehensif.
Transformasi Sistem: KONTEN dan Persiapan 2026
DJP menegaskan bahwa perbaikan berkelanjutan pada sistem administrasi perpajakan terus dilakukan. Transformasi menuju sistem baru KONTEN (Core Tax Administration System) sedang memasuki tahap akhir sebelum implementasi penuh pada 2026.
Melalui sistem ini seluruh layanan pajak akan menggunakan satu akun terpadu; proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien; biaya kepatuhan bagi wajib pajak akan lebih rendah; dan DJP dapat mengolah data secara lebih akurat dan real-time.
Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan; Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak; dan Rosmauli, DirP2Humas DJP dalam jumpa pers, Selasa, 25 November 2025 menerangkan hingga saat ini, dari lebih dari 14 juta wajib pajak terdaftar, sekitar 5,7 juta akun telah teraktivasi, dan 12,45 persen di antaranya telah melakukan registrasi kode transaksi atau sertifikat elektronik.
DJP akan memperluas kanal layanan untuk mempercepat aktivasi di seluruh Indonesia.
Komitmen Transparansi dan Kolaborasi
Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan kembali bahwa hubungan erat dengan media adalah kunci transparansi publik.
Media diharapkan dapat terus melakukan konfirmasi informasi sebelum publikasi guna menghindari misinformasi yang dapat berdampak pada persepsi publik terhadap kebijakan perpajakan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh rekan media yang hadir. Kolaborasi ini penting agar informasi perpajakan dapat tersampaikan secara benar dan berimbang,” ujar Bimo Wijayanto. (bp/ken)













