BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana mendamping Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa hadir dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp1 juta per orang per bulan.
Peluncuran ini juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Tahun 2025.
Penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan perlindungan dan rehabilitasi sosial di Kabupaten Badung meliputi penyandang disabilitas fisik berjumlah 2.726 orang.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana beserta Ketua K3S Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa secara simbolis kepada masing-masing perwakilan penyandang disabilitas.
Sedangkan penyandang disabilitas mental berjumlah 912 orang yang masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan setelah penyelesaian administrasi pengampuan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa HDI dan HKSN 2025 ini merupakan momentum untuk Pemerintah Kabupaten Badung hadir di tengah-tengah dalam rangka meringankan beban masyarakat khususnya penyandang disabilitas atau difabel.
Ia juga mengatakan bahwa bantuan untuk penyandang disabilitas mental akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, menunggu keputusan pengadilan untuk pengampunya.
Merespons Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp1 juta per orang per bulan, I Nyoman Graha Wicaksana menyatakan apresiasinya.
“Kami mendukung program Bapak Bupati Badung dalam memberikan bantuan penyandang disabilitas sebesar Rp1 juta per orang per bulan. Program ini dapat meningkatkan semangat hidup dan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat Badung yang terlahir dengan disabilitas,” ucap I Nyoman Graha Wicaksana.
“Kami pun mengusulkan agar pemerintah juga menyiapkan wadah untuk menampung rumah singgah untuk lansia dan anak-anak yatim piatu serta memberikan pelatihan karena sesuai undang-undang negara menjamin kehidupan mereka. Di samping itu, kami dari DPRD Badung mengusulkan agar ada perda perlindungan lansia dan penyandang disabilitas,” tegas I Nyoman Graha Wicaksana. (bp/ken)













